Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tersangkut Masalah Tanah, Anggota DPRD Pati Dilaporkan Polisi

Andre Faidhil Falah • Selasa, 25 November 2025 | 21:47 WIB
Surat laporan korban ke Polres Grobogan
Surat laporan korban ke Polres Grobogan

PATI - Anggota DPRD Pati Siti Mastikah dilaporkan warga di Polres Grobogan. Ia jadi terlapor karena dianggap menipu soal jual-beli tanah oleh warga.

Seorang warga bernama Agung Suryanto melaporkan dugaan penipuan jual-beli tanah di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, setelah menemukan ketidaksesuaian luas lahan yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi sebenarnya.

Agung menjelaskan bahwa pembelian tanah dilakukan saat ia berada di Jakarta. Transaksi dilakukan melalui telepon, sementara pengecekan lokasi dilakukan istrinya.

“Awalnya saya ingin surat-surat diselesaikan terlebih dahulu, tetapi saya diminta membayar lunas. Saya dijanjikan akan dibantu proses administrasinya,” ujarnya.

Ia pun membayar Rp300 juta pada masa pemilu. Menurut Agung, pihak penjual menjamin proses balik nama bisa dilakukan melalui desa.

Namun ketika ia mengurus balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), muncul masalah: sebagian lahan ternyata masuk wilayah Perhutani.

“Di sertifikat tertulis luas 245 meter, tetapi saat proses balik nama hanya 116 meter yang diakui. Sisanya masuk kawasan Perhutani,” jelasnya.

Padahal, lahan tersebut berada di tepi jalan raya dan direncanakan menjadi kios.

Upaya negosiasi dengan penjual tak membuahkan hasil.

“Saya mencoba menemui tetapi alasannya selalu rapat. Senin gagal, Rabu gagal. Saya minta bantuan pengurusan juga tidak bisa,” ujarnya.

Merasa dirugikan secara material dan immaterial, Agung melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan.

“Kalau mediasi tidak berhasil, saya siap lanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Pati, Siti Mastikah, yang disebut sebagai penjual tanah tersebut, membenarkan bahwa transaksi itu memang terjadi.

Namun ia membantah tuduhan penipuan dan menegaskan bahwa jual-beli dilakukan secara resmi dengan disaksikan perangkat desa.

“Tidak ada masalah apa pun. Saya resmi jual-beli. Sertifikat jelas, saksi ada,” katanya.

Mastikah menjelaskan bahwa persoalan muncul akibat adanya aturan agraria baru pada 2024 yang menyebabkan sebagian tanah masuk kawasan Perhutani.

“Saya pernah balik nama tanah itu ke nama saya, luasnya masih utuh. Baru ketika pembeli mengurus balik nama tahun 2024, aturan baru diberlakukan sehingga separuh tanah masuk Perhutani,” terangnya.

Ia menyebut pembeli melakukan balik nama melalui notaris lain, sehingga dirinya tidak mengetahui proses detailnya.

“Waktu saya menjual, aturannya belum ada. Semuanya clear. Kalau sekarang tanah kena aturan baru, itu bukan kesalahan saya,” tambahnya.

Menanggapi laporan polisi, ia menyatakan siap menempuh langkah hukum jika namanya terus dicemarkan. “Kalau tidak meminta maaf, ya saya laporkan balik. Ini bisa jadi pencemaran nama baik,” tegasnya. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#sertifikat #anggota dprd #pati #perhutani #polres grobogan #jual beli tanah