PATI - Jumlah penganut kepercayaan di Kabupaten Pati terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Data agregat kependudukan semester I tahun 2025 yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mencatat, ada 697 jiwa yang resmi terdata sebagai penganut kepercayaan.
Plt Kepala Disdukcapil Pati, Didik Rusdiartono, menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan tren naik secara konsisten dalam lima tahun terakhir.
“Sejak tahun 2021 jumlah penganut kepercayaan terus bertambah. Tahun 2021 sebanyak 481 jiwa, tahun 2022 naik menjadi 502, tahun 2023 sebanyak 537, lalu pada 2024 meningkat menjadi 667, dan kini di 2025 tercatat 697 jiwa,” paparnya.
Menurut Didik, penganut kepercayaan terbanyak berada di Kecamatan Sukolilo, terutama di Desa Baturejo.
“Di sana memang ada komunitas penganut kepercayaan yang cukup kuat dan aktif, sehingga jumlahnya terlihat menonjol dibandingkan dengan kecamatan lain,” jelasnya.
Selain jumlah penganut kepercayaan, Disdukcapil juga merilis data penduduk Kabupaten Pati berdasarkan agama.
Dari total populasi, komposisinya adalah Islam 1.358.132 jiwa, Kristen 27.032 jiwa, Katolik 3.468 jiwa, Buddha 3.178 jiwa, Hindu 60 jiwa, Khonghucu 4 jiwa, Kepercayaan: 697 jiwa.
Didik menjelaskan, peningkatan jumlah penganut kepercayaan ini tidak bisa dilepaskan dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan agar penganut kepercayaan bisa dicatatkan dalam kolom agama di dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sebelum ada putusan MK, banyak penganut kepercayaan yang memilih untuk tidak mencantumkan keyakinannya. Namun setelah putusan itu keluar, mereka memiliki legalitas dan merasa lebih percaya diri untuk melaporkan diri sesuai dengan keyakinan yang dianut,” terang Didik.
Ia menambahkan, legalitas ini sangat penting karena menyangkut hak sipil warga.
Dengan pengakuan negara, penganut kepercayaan kini mendapatkan perlakuan setara, terutama dalam urusan administrasi kependudukan.
“Ini bentuk keadilan. Semua warga negara, baik pemeluk agama maupun penghayat kepercayaan, memiliki hak yang sama untuk diakui identitasnya,” tegasnya.
Menurut Didik, fenomena bertambahnya jumlah penganut kepercayaan di Pati juga mencerminkan adanya perubahan sosial.
Banyak keluarga penghayat yang sebelumnya menyamakan diri dengan agama tertentu, kini berani mengakui keyakinannya secara terbuka.
“Kalau dulu ada yang memilih mengisi agama tertentu agar administrasinya lancar, sekarang tidak perlu lagi. Mereka bisa menuliskan sesuai keyakinannya, tanpa rasa takut tidak diakui,” kata Didik. (adr)
Editor : Ali Mustofa