Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Akhir Era Sound Horeg: TNI-Polri dan Pemkab Pati Resmi Larang Penggunaan di Acara Warga

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:03 WIB

JALAN: Warga Desa Tambahmulyo, Jakenan merayakan sedekah bumi dengan soun horeg belum lama ini.
JALAN: Warga Desa Tambahmulyo, Jakenan merayakan sedekah bumi dengan soun horeg belum lama ini.

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati bersama TNI-Polri resmi melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya keresahan warga serta sejumlah insiden yang ditimbulkan oleh penggunaan perangkat audio berdaya tinggi tersebut.

Larangan itu secara formal dituangkan dalam surat edaran dari Kapolresta Pati dan Bupati Pati, yang berlaku untuk seluruh bentuk kegiatan warga seperti sedekah bumi, arak-arakan, hingga konvoi keliling desa.

Baca Juga: Saling Lapor Polisi, Sengketa Tanah di Pundenrejo Pati Makin Memanas

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan sound horeg dalam acara masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami dari kepolisian sudah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan sound horeg di segala bentuk kegiatan masyarakat,” tegas Jaka, belum lama ini.

Menurutnya, larangan ini muncul setelah banyak laporan masyarakat terkait dampak negatif sound horeg, seperti keributan, gangguan ketertiban umum, bahkan kecelakaan.

Salah satu insiden yang sempat viral adalah seorang warga yang terpental dari atas truk pengangkut sound system akibat getaran dan suara ekstrem.

Selain itu, suara sound horeg juga dilaporkan merusak rumah warga karena getaran berlebih.

“Aduan dari warga sangat banyak. Salah satunya ada yang sampai terpental dari truk, dan ada rumah rusak karena getaran suara,” ungkapnya.

Kapolresta menambahkan, seluruh jajaran Polsek diinstruksikan untuk menyosialisasikan larangan tersebut ke desa-desa.

Selain itu, kepolisian juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian bagi kegiatan yang melibatkan sound horeg.

“Kami tidak akan memberikan izin jika dalam acara itu menggunakan sound horeg. Ini sudah menjadi komitmen bersama dengan Pemkab Pati,” lanjutnya.

Pendekatan Persuasif, Dilanjutkan Penindakan

Sanksi atas pelanggaran larangan ini akan dimulai dengan pendekatan edukatif.

Namun jika pelanggaran terus terjadi, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas, termasuk memberikan tilang sebagaimana yang diberlakukan terhadap pengguna knalpot brong.

“Tahap awal akan kami edukasi. Tapi kalau tetap membandel dan tidak mengantongi izin, akan kami tindak. Di jalan raya juga bisa ditilang,” tandas Jaka.

Bupati Pati Tegaskan Batas Suara Maksimal

Senada dengan kepolisian, Bupati Pati, Haryanto Sudewo, juga telah menerbitkan surat edaran resmi dengan nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Pati, yang isinya melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi 60 desibel dalam acara keramaian.

Dalam edaran itu dijelaskan, suara bising dari sound horeg tidak hanya mengganggu ketentraman lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak bangunan publik termasuk situs budaya serta rumah ibadah.

Baca Juga: Kabar Baik, Sempat Dikeluhkan Penonton hingga Panpel Pertandingan, Stadion Joyokusumo Pati Akhirnya segera Direnovasi Sesuai Standar FIFA

“Larangan ini sudah kami koordinasikan dengan Kapolresta. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama,” tegas Sudewo.

Harapan: Lingkungan Lebih Tertib dan Aman

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dan responsif atas maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.

Suara keras yang awalnya bertujuan memeriahkan acara, kini justru menjadi sumber konflik sosial dan ancaman keselamatan.

Pemkab dan aparat berharap kebijakan ini dapat mengurangi potensi gangguan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Pati. (Andre Faidil Falah)

Editor : Mahendra Aditya
#Sound Horeg dilarang #pati #Sound Horeg #pemkab pati larang Sound Horeg