PATI - Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) bersama tim advokasi melaporkan tindakan kekerasan ke Polresta Pati.
Sebab para petani merasa diintimidasi dan rumahnya dirobohkan diduga oleh perusahaan PT Laju Perdana Indah (PT LPI).
Dalam laporan tersebut, lima orang petani menjadi pelapor atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan yang terjadi di Desa Pundenrejo, Tayu.
Peristiwa perobohan terjadi pada 7 dan 8 Mei 2025 lalu. Sekitar 50 orang bertopeng yang diduga kuat dikerahkan oleh PT LPI mendatangi rumah-rumah petani pada pagi hari.
Dengan minim pengawalan dari pihak keamanan internal perusahaan, mereka melakukan intimidasi dan langsung merobohkan dua rumah milik petani.
Keesokan harinya, kelompok yang sama kembali dan mencoba merobohkan sebuah warung, namun sempat dihalangi oleh warga.
Dalam insiden tersebut, terjadi bentrokan yang menyebabkan seorang petani perempuan mengalami luka akibat pemukulan.
Laporan resmi telah diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati. Para petani berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius, mengingat tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun psikologis.
Selain kehilangan tempat tinggal, para petani kini hidup dalam rasa takut, trauma, dan kekhawatiran akan keselamatan mereka.
Kristoni Duha, dari Tim Advokasi GERMAPUN, menyebutkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah individu-individu yang diduga dikerahkan oleh pimpinan PT LPI, termasuk pimpinan perusahaan itu sendiri.
"Kami menjerat mereka dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang," ujarnya.
Kristoni juga menegaskan bahwa PT LPI sudah tidak memiliki dasar hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan data yang dimilikinya, Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI telah habis masa berlakunya sejak 27 September 2024.
Hal ini diperkuat oleh surat dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Nomor 89/500.22.LR.03.01/III/2025 yang menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pati telah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan hak pakai yang diajukan PT LPI.
GERMAPUN menilai tindakan perobohan rumah secara paksa oleh pihak perusahaan merupakan cerminan dari belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria yang adil di wilayah tersebut.
"Negara tidak boleh membiarkan intimidasi dan kekerasan terjadi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Kami mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memberikan perlindungan hukum kepada petani Pundenrejo serta mengembalikan tanah perjuangan kepada rakyat," tegas Kristoni.
Di samping itu, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
Ia menyoroti insiden perobohan rumah warga baru-baru ini sebagai bentuk kejahatan serius yang akan segera ditindak.
“Premanisme adalah ancaman nyata. Kami tidak akan diam. Ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurutnya, operasi pemberantasan premanisme telah lama menjadi agenda Polri. Meski sempat mereda, munculnya kembali aksi-aksi premanisme memaksa pihaknya untuk menggencarkan patroli dan penindakan. (Andre Faidhil Falah)
Editor : Mahendra Aditya