PATI - Kondisi memprihatinkan ruas jalan penghubung Kecamatan Tayu dan Dukuhseti di Kabupaten Pati akhirnya mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Tim khusus turun langsung ke lokasi untuk memantau kerusakan parah yang telah menjadi keluhan warga selama berbulan-bulan.
Kondisi Jalan yang Memiriskan
Berdasarkan pantauan tim Ombudsman, ruas jalan sepanjang beberapa kilometer tersebut dipenuhi lubang-lubang besar yang berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan.
Tidak hanya merusak kendaraan, kondisi ini juga kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
Yang lebih memprihatinkan, rambu-rambu peringatan di sepanjang jalan rusak tersebut ternyata sangat minim, bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, menyatakan keprihatinannya setelah melihat langsung kondisi jalan tersebut.
"Ini bukan sekadar masalah ketidaknyamanan, tapi sudah menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan," tegas Farida.
Timnya telah meminta penjelasan resmi dari Kepala DPUPR Kabupaten Pati mengenai rencana penanganan jalan rusak ini.
Janji Perbaikan Pasca Lebaran
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, perbaikan permanen baru bisa dilakukan setelah Lebaran tahun ini. Penundaan ini dikarenakan proses penganggaran dan persiapan teknis yang membutuhkan waktu.
Namun Ombudsman menekankan bahwa kondisi darurat seperti ini seharusnya bisa ditangani dengan langkah-langkah temporary yang lebih cepat.
"Kami mendorong Pemkab Pati untuk segera mengambil tindakan kongkrit, minimal perbaikan sementara untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama menjelang arus mudik Lebaran," tambah Farida.
Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan jalan ini untuk memastikan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak terpenuhi.
Dampak bagi Warga Setempat
Kasus jalan rusak Tayu-Dukuhseti ini kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penanganan infrastruktur dasar di daerah.
Ombudsman mengingatkan bahwa pelayanan infrastruktur jalan yang layak merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, apalagi menjelang momen penting seperti arus mudik Lebaran.(*)