PATI – Pemkab Pati mengusulkan kesenian Gong Cik ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBtb) Indonesia tahun 2025. Sehingga peninggalan itu bisa dilestarikan.
Pengusulan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
Jika lolos, maka tahun depan tarian itu bakal resmi menjadi warisan budaya.
”Kami ajukan tahun ini. Kemudian tahun depan disidangkan,” terang Plt Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo.
Proses pengajuan untuk menjadi WBTb memerlukan verifikasi berlapis.
Tahap awal adalah penilaian dari Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat Kementerian Kebudayaan.
Jika dinyatakan memenuhi kriteria, usulan ini akan dibahas dalam sidang penetapan WBTb.
“Prosesnya masih panjang. Setelah diajukan, usulan ini harus diverifi kasi terlebih dahulu oleh Disdikbud Provinsi Jawa Tengah. Jika lolos, baru diajukan ke Kemendikbud,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika usulan diterima, maka kesenian tersebut akan diikutsertakan dalam sidang penetapan WBTb tahun 2025.
Namun, jika ada kekurangan dalam seleksi awal, pihaknya akan diminta untuk merevisi dan melengkapi dokumen seperti kajian akademis, video, atau foto sesuai permintaan Tim Ahli WBTb. (adr/ali)
Editor : Ali Mustofa