PATI – Jaringan internet hingga listrik di Kabupaten Pati mulai dikeluhkan masyarakat. Sebab, kabelnya semrawut. Bikin was-was.
Tata kelola kabel listrik di Bumi Mina Tani masih jauh dari rapi. Kabel yang menumpuk dan berantakan sering terlihat di berbagai perempatan dan pertigaan di kawasan perkotaan.
Beberapa lokasi yang menunjukkan kondisi semrawut tersebut, antara lain di pertigaan Jalan Dr. Wahidin dekat kantor Satpol PP, pertigaan Jalan Tondonegoro menuju Disdukcapil, hingga perempatan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.
Selain itu, kabel listrik, telepon, dan internet sering tumpang-tindih di beberapa jalan utama. Seperti di Jalan Penjawi, Pati.
Andini, seorang warga Desa Pati Lor, Kecamatan/Kabupaten Pati, mengungkapkan, kabel-kabel tersebut terlihat berantakan.
”Di Jalan Penjawi itu, kabelnya seperti dilewerkan begitu saja. Ada kabel listrik, telepon, dan internet dicampur jadi satu, sehingga terlihat ngruntel," jelasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Elvi, warga Kecamatan Gembong, yang menyoroti kondisi serupa di wilayahnya.
Ia menyebut, jalan dari Pati menuju Gembong juga banyak kabel yang terpasang tidak teratur.
”Bukan cuma di Pati, di Gembong juga banyak kabel yang semrawut," ungkapnya.
Masalah utama yang disoroti warga adalah tumpukan kabel di satu tiang. Tiang-tiang tersebut, sering kali memuat berbagai jenis kabel.
Mulai dari kabel listrik dan kabel internet yang pemasangannya terkesan asal-asalan.
”Kadang ada kabel internet baru yang dipasang sembarangan. Akibatnya, satu tiang bisa penuh dengan berbagai jenis kabel," tambah Elvi.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan jika tidak segera ditangani.
Warga berharap, pihak terkait dapat segera menertibkan dan memastikan tata kelola kabel lebih terorganisasi.
Warga mengira kabel listrik maupun kabel penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) itu ilegal. Sebab, tak ditata dengan baik.
”Informasinya itu tak berizin. Biasanya hanya izin OSS (izin berusaha terintegrasi). Tapi izin laik operasinya tidak ada,” ujarnya.
Mengenai ISP, Sobri, kuasa Hukum Clara Network Engineer mengakui, ada beberapa aspek perizinan yang belum dipenuhi perusahaan tersebut. Saat ini masih berproses.
Sesuai ketentuan, penyedia layanan ISP wajib mengurus perizinan melalui laman Online Single Submission (oss.go.id) paling lambat 90 hari sebelum mulai beroperasi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 46 Tahun 2021, serta PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Mengenai izin laik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati Ratri Wijayanto saat dihubungi menyatakan, izin itu bukan kewenangan daerah. Melainkan pemerintah pusat.
”Maaf. Bukan kewenangan kami mengomentari. Izin laik operasi ada di Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital),” imbuhnya. (adr/lin)
Editor : Ali Mustofa