PATI – Masyarakat Desa Puncel menolak keberadaan Hotel D’Ayana di desa tersebut.
Hal itu karena khawatir keberadaan hotel tersebut berpotensi menjadi “tidak baik” dan disalahgunakan.
Masyarakat menuntut penutupan hotel tersebut sekaligus pencabutan izin operasionalnya.
“Masyarakat meminta kepada DPMPTSP untuk mencabut izin operasional hotel. Masyarakat Desa Puncel khawatir ini berpotensi menjadi tidak baik," ungkap kuasa hukum dari masyarakat Desa Puncel Izzudin Arsalan usai pertemuan yang difasilitasi Forkopimcam.
"Karena pemilik hotel merupakan pemilik salah satu hotel di Dukuhseti juga yang banyak diberitakan negatif, karena itu warga Desa Puncel tidak ingin (ada hotel itu di sini),” lanjutnya.
Pertemuan tersebut sedianya merupakan mediasi, namun pemilik hotel tidak datang.
Pertemuan itu dihadiri masyarakat yang menolak serta sejumlah tokoh agama dari kalangan NU maupun MUI.
Hotel tersebut diduga menjadi sarang tempat asusila. Bahkan warga menyebutnya menjadi TKP aplikasi hijau yang kerap digunakan untuk kencan short time.
Karena itu warga tidak mau adanya hotel tersebut beroperasi di wilayah desanya.
Pihaknya juga menuding dalam perizinnya diduga ada manipulasi terhadap masyarakat desa setempat.
Tuntutan warga, agar izin operasionalnya dicabut atau ditutup sendiri oleh pemiliknya.
“Masyarakat juga menginginkan adanya razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Dukuhseti, hal ini agar dapat menjaga kondusivitas wilayah,” imbuhnya. (aua)
Editor : Ali Mustofa