Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Viral! Ratusan Kades di Pati Deklarasi Dukung Sudewo dan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi di Pilkada 2024, Begini Respon Bawaslu

Achmad Ulil Albab • Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:41 WIB
Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati.
Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati.

PATI — Viral video ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Pati melakukan deklarasi mendukung salah satu bakal calon bupati dan calon gubernur.

Video itu diambil di Alun-alun Simpanglima Pati pada Kamis (20/6) lalu dalam momen seremoni perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai hasil revisi Undang-Undang Desa.

Para kades tampak memakai pakaian dinas lengkap dengan topi.

Dengan dikomandoi Kepala Desa Semampir Pramono, para kepala desa kompak menyerukan dukungan untuk Sudewo sebagai bakal calon bupati (bacabup) Pati dan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Jateng.

Dukungan itu berdampak luas. Bahkan, berpotensi melanggar undang-undang. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Desa, kepala desa sebagai pejabat publik di desa harus netral.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Safin Pati Ahmadi mengatakan, kades merupakan jabatan publik yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 mengenai Kepala Desa dilarang; huruf C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Bahwa, pasal sebelumnya diatur mengenai kewenangan kades.

”Padahal di dalam kewenangan itu, tidak ada yang memberi kewenangan kades untuk memberi dukungan lewat jabatan kades kepada salah satu bakal calon," papar Ahmadi.

Dia menuturkan, proses tahapan pilkada sudah berjalan. Namun, untuk tahapan mengenai dukungan belum ada aturan. Tapi yang perlu diingat, kades ini jabatan publik.

”Aturannya jelas di UU Desa. Termasuk larangan kades berkampanye dan masuk struktur pengurus partai politik," katanya.

Lebih tegas, Ahmadi menilai, jika kades memberi dukungan dalam bentuk deklarasi bersama-sama kepada salah satu bakal calon merupakan pelanggaran Pasal 29 Ayat C UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Karena kades dalam jabatannya menggunakan kewenangannya, memberi dukungan kepada salah satu bacabup padahal dalam UU tersebut merupakan suatu larangan," paparnya.

”Pemkab yang berwenang memberikan pembinaan kepada para kades. Untuk itu, pemkab punya kewajiban memberikan sanksi atau minimal ada surat teguran," ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Safin Pati Ahmadi.

Dia berharap, tak ada pembiaran dalam pelanggaran yang dilakukan para kades ini. Ini karena bentuk deklarasi tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

”Pemerintah punya kewajiban memberikan edukasi terkait peraturan, sehingga masyarakat juga tidak bingung," lanjutnya.

Sebab, di masyarakat banyak yang menilai deklarasi yang dilakukan para kades itu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan.

”Bawaslu sebagai pengawas harus menjadikan hal ini sebagai temuan. Untuk selanjutnya melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti-bukti agar syarat formil dan materialnya terpenuhi. Selanjutnya temuan tersebut bisa naik diregister oleh Bawaslu. Selanjutnya dilakukan kajian dan nanti muncul rekomendasi," papar Ahmadi.

Terpisah, Sekda Pati Jumani saat dikonfirmasi terkait video viralnya deklarasi dukungan para kades ini, belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mendalami potensi pelanggaran terhadap ratusan kepala desa di Pati. Sebab, mereka mendeklarasikan dukungan kepada salah satu bakal calon bupati (bacabup) dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Diketahui, ratusan kepala desa di Kota Mina Tani itu, mendeklarasikan dukungan kepada anggota DPR RI Sudewo untuk menjadi bupati Pati.

Selain itu, juga dukungan kepada Irjen Pol Ahmad Luthfi menjadi gubernur Jawa Tengah (Jateng) dalam kontestasi Pilgub 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengungkapkan, usai tahu ada kejadian itu, pihaknya langsung menggelar rapat dengan komisioner Bawaslu Pati lain.

”Berdasarkan rekaman video tadi kami sudah melakukan pembahasan bersama dan akan melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut. Kami ingin kumpulkan fakta yang terjadi. Ini baru menganalisis, apakah ini bentuk pelanggaran atau tidak,” jelas Supriyanto.

Pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan Pemkab Pati.

Sebab, sebelum deklarasi itu, para kades terlebih dahulu mengikuti penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Pendapa Kabupaten Pati.

”Ada beberapa hal. Kami ingin tahu siapa yang terlibat di situ. Kami akan koordinasikan dengan pemda yang awalnya menghadirkan para kades untuk penyerahan SK. Sepertinya itu sudah di luar dari kegiatan inti dan bergeser ke lokasi awal,” papar Supriyanto.

Selain berkoordinasi dengan Pemkab Pati, pihaknya juga bakal meminta keterangan sejumlah kepala desa yang terlibat dalam kegiatan deklarasi mendukung Sudewo untuk maju dalam Pilkada Pati itu.

Juga mendukung Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menjadi gubernur dalam dalam Pilkada Jateng.

”Selanjutnya kami akan minta keterangan terhadap yang pemandu maupun yang terekam dalam video tersebut,” imbuhnya.

Dengan adanya kejadian ini, Pemkab Pati diharapkan bisa memberikan pembinaan kepada para kades yang melakukan deklarasi terhadap bacabup.

Ini merupakan pelanggaran terhadap UU Desa. Pemkab Pati memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap aparatur pemerintahan desa. (aua/lin)

Editor : Abdul Rokhim
#pilkada 2024 #sudewo #Ahmad Luthfi #pati #kapolda jateng