Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabupaten Pati MIliki 32 Cagar Budaya yang Harus Dilestarikan, Berikut Daftarnya!

Andre Faidhil Falah • Rabu, 15 Mei 2024 | 14:40 WIB

 

DILIHATKAN: Penjaga Gerbang Majapahit Zaki Arkoni menunjukkan ciri khas motif Kerajaan Majapahit di Desa Muktiharjo belum lama ini.
DILIHATKAN: Penjaga Gerbang Majapahit Zaki Arkoni menunjukkan ciri khas motif Kerajaan Majapahit di Desa Muktiharjo belum lama ini.

PATI - Pemkab Pati hingga kini sudah menetapkan 32 tempat menjadi cagar budaya. Hal itu sebagai bentuk menjaga kebudayaan di Kota Mina Tani.

Menurut salah satu pengamat sejarah Ragil Haryo, benda peninggalan bersejarah ini penting.

Sebab, itu sebagai petunjuk akan nenek moyang.

”Cagar budaya ini kan peninggalan bersejarah. Hal itu sebagai memori atau mengetahui keberadaan manusia pada eranya,” tuturnya.

Maka dari itu, perlu dilerstarikan. Sehingga eksistensi benda peninggalan sejarah ini tak dilupakan.

”Cagar budaya ini 32-an di Pati. Cagar budaya ini bisa dipelajari,” imbuhnya.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Pati), cagar budaya itu ditetapkannya sejak 2020 lalu.

”Ditetapkannya melalui tim ahli cagar budaya dengan pengkajian. Kemudian direkomendasikan ke bupati,” terang Pamong Budaya Disdikbud Pati Trevita Puspita Hadi.

Pada 2020 lalu pihaknya menetapkan 12 cagar budaya. Meliputi, Bangunan Balai Desa Prawoto (Eks Kawedanan Undaan), Petilasan Sunan Prawoto, Situs Makam Tabek Merto.

Bangunan Masjid Wali Kauman, Bangunan Kantor Kecamatan Juwana (Eks Kawedanan Juwana), Bangunan Kantor Pegadaian Juwana, Bangunan Kantor Kepolisian Sektor Juwana.

Klenteng Tjoe Tik Bio Juwana, Bangunan SMPN 1 Pati, Kompleks Bangunan SMAN 1 Pati, Bangunan Poliklinik dan Rumah Bersalin Bhayangkara, dan Pendopo Lama kabupaten. 

Pada 2021 lalu ada empat tempat. Yaitu, Situs Candi Kayen, Arca Siwa Mahakala, Bangunan Biara San Damiano, dan Bangunan Bruderan MTB.

Sementara pada 2022 lalu ada delapan tempat. Yakni, Gapura Pentol godi, Gapura Pentol Blaru, SDN Pati Kidul 1, Masjid Gambiran, Makam Tjondronegoro, Makam Raden Ayu Tjondronegoro, Bangunan kantor Sinode GITJ Pati, dan Bangunan Pegadaian Wedarijaksa.

Pada tahun lalu ada delapan tempat. Meliputi Bangunan Eks Pabrik Kopi jollong, Bangunan Eks Pabrik Pengering Kopi Jollong.

Bangunan Kompleks Rumah Dinas Manajer Pabrik Kopi Jollong, Komplek Makam Adipati Pragolo Pati, Komplek Makam Sunan Pati.

Komplek Makam Penghulu Kauman Pati, Pintu Gerbang Majapahit, dan Bangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Pati (Eks Rumah Dinas Wakil Bupati Pati).

Untuk menjaga eksisnya cagar budaya itu, lanjut dia, selama ini pihaknya juga berupaya.

Salah satunya dengan sosialisasi.

”Upaya pemerintah yaitu sosialisasi. Sosialisasi petugas situs di aula Disdikbud Pati,” lanjutnya. (adr/war)

Editor : Ali Mustofa
#kebudayaan #pati #pemkab #disdikbud #cagar budaya #Kota Mina Tani