Jalani Sidang, Sosok Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Pati Dituntut 20 Tahun Penjara
Andre Faidhil Falah• Selasa, 19 September 2023 | 01:28 WIB
UNGKAP KASUS: Persidangan kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri dalam agenda mendengarkan keterangan ibu korban, Selasa (29/8).
PATI – Muhammad Sholeh Ika Saputra kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Dia dituntut kurungan penjara selama 20 tahun.
Sholeh ini sebelumnya memasukkan mayat anaknya ke dalam tas kresek hitam. Dia memasukkan anaknya itu ke bagasi motor lalu membuangnya ke sungai.
Beragam cara Sholeh bersandiwara terkait hilangnya Naura, anak keduanya berusia tiga bulan.
Dari membaca Ayat Kursi 110 kali hingga menebar beras dan garam agar Naura kembali.
Namun, sandiwara Sholeh terbongkar seusai Naura ditemukan tewas mengapung di sungai.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, kasus tersebut terungkap saat orangtua melaporkan kehilangan anak. Anaknya itu sebelumnya dititipkan kepada sang ayah.
Kasus ini terungkap saat polisi mencurigai keterangan yang dipaparkan Sholeh. Awalnya dia ngaku anaknya hilang.
”Tetapi ketika pulang kerja anaknya tak ada. Kemudian saat ayah diperiksa ada kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan,” katanya.
Akibat perbuatan Sholeh menyebabkan Mazaya Keyra Elnaura telah (anaknya) meninggal dunia.
Hal itu dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum No: VER/19/V/2023/Biddokkes tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr. Dian Novitasari.
Kini Sholeh harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati meminta majelis hakim supaya pelaku dipenjara selama 20 tahun.
Supaya majelis hakim PN Pati memeriksa dan mengadili perkara ini. Kami menyatakan terdakwa bersalah (melanggar 340 KUHP).
Kami menjatuhkan pidana berupa penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan.
”Benar. Dia dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Surat tuntutannya nomor: Reg. Perkara Pdm-38/Pati/ Eku.2/8/2023,” terang Kasi Pidum Kejari Pati Aji Susanto dikonfirmasi.
Dia dituntut selama 20 tahun karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pati menilai terdakwa saat di depan persidangan berbelit-belit.
Selain itu berubah-ubah dalam memberikan keterangannya. Lalu, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tak diketemukan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa. (adr)