Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BUMDesma, Ini Nilai Kerugian Negara

Abdul Rokhim • Rabu, 6 September 2023 | 17:32 WIB
DIBEKUK: Tiga tersangka kasus penyelewangan dana BUMDesma diamankan pada Selasa (5/9) malam.
DIBEKUK: Tiga tersangka kasus penyelewangan dana BUMDesma diamankan pada Selasa (5/9) malam.

PATI – Kejaksaan Negeri Pati menetapkan tiga tersangka kasus penyelewengan dana BUMDesma pada Selasa (5/9) malam.

Ketiga tersangka itu diamankan lantaran dinilai merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Tiga tersangka itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pati sekitar pukul 21.00.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BUMDesMa Pati, Tiga Orang Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Identitasnya

Baca Juga: Cemburu, Pria di Pati Nekat Rusak Rumah Mantan Istri, Begini Kronologinya

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menerangkan tiga tersangka tersebut adalah R yang menjabat Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati. Tersangka kedua RA Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT. MBSP). Dan HS Dirut PT. Mitra Desa Pati (PT MDP).

Mereka mengenakan rompi oranye keluar dari pintu utama kejaksaan setempat.

Tiga tersangka itu angsung memasuki mobil menuju rutan.

Mereka akan menjalani penahanan rutan sepanjang 20 hari selama proses penyidikan tersangka. Kurun waktu penahanan rutan ini mulai 5-24 September 2023.

Baca Juga: Kekeringan di Kabupaten Pati Kian Meluas, Puluhan Jiwa Alami Kesulitan Air Bersih

Baca Juga: Terdampak Kekeringan saat Kemarau, Puluhan Ribu Jiwa di Pati Butuh Air Bersih

“Tiga tersangka kami tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa alat bukti. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan BPK. Bahwa ada potensi kerugian Rp 1,5 miliar,” terang Erwin kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Di simpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai kurang lebih Rp 1,516 miliar.

“Sebelum menetapkan tersangka kami juga memiliki keterangan dari ahli. Yakni pihak BPK, imbuhnya.

Baca Juga: Kecewa Dikhianati, Demokrat Pati Rusak Baliho Bergambar Anies Baswedan

Baca Juga: Warga Guwo Pati Bebas Setelah Selesai dengan Restorative Justice, Ini Kasusnya

Tersangka melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka selama penahanan rutan.

Bila materi sudah cukup selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan. (him)

Editor : Abdul Rokhim
#kejari #dana bumdesma #bumdesma #pati #tiga tersangka #penyelewengan dana bumdesma