Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar PBB Tanpa Denda Resmi Dimulai, Pemkab Kudus Berlakukan Program Hingga Agustus

A
Penulis: Ali Mustofa❯
RELAKSASI: Warga mengantre membayarkan PBB di gerai pajak BPPKAD Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)
RELAKSASI: Warga mengantre membayarkan PBB di gerai pajak BPPKAD Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)

Advertisement

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi memberikan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak dengan masa sebelum tahun 2026.

Kebijakan penghapusan denda tersebut mulai diberlakukan pada Juni dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Advertisement

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Muhammad Fahmy Widhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Kudus terkait relaksasi pajak bagi masyarakat.

Dalam periode ini, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda.

Advertisement

“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran ini sampai akhir Agustus. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keringanan pemerintah daerah di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Banyak warga, kata dia, merasa terbebani dengan adanya denda sehingga pemerintah memutuskan memberikan relaksasi.

“Di lapangan banyak masyarakat yang keberatan dengan denda. Mereka berharap ada penghapusan, sehingga kebijakan ini kami hadirkan,” tambahnya.

Dari sisi penerimaan daerah, realisasi tunggakan PBB-P2 tercatat telah mencapai sekitar Rp5 miliar.

Advertisement

Artikel Terkait

Pemkab Kudus Siapkan Digitalisasi Pajak Daerah untuk Optimalkan Pendapatan 2027

Pemkab Kudus Siapkan Digitalisasi Pajak Daerah untuk Optimalkan Pendapatan 2027

Pemkab Kudus menyiapkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah dan perubahan regulasi PDRD untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 tanpa menaikkan tarif pajak maupun retribusi.

Kudus Raih Peringkat Kelima se-Jawa Tengah dalam Pencegahan Korupsi, Nilai MCSP 93,44

Kudus Raih Peringkat Kelima se-Jawa Tengah dalam Pencegahan Korupsi, Nilai MCSP 93,44

Pemkab Kudus berhasil menempati posisi lima besar dalam penilaian Indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025 tingkat Provinsi Jawa Tengah.

39 PNS di Kudus Memasuki Masa Pensiun, Bupati Minta Tetap Sehat dan Produktif

39 PNS di Kudus Memasuki Masa Pensiun, Bupati Minta Tetap Sehat dan Produktif

Sebanyak 39 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus memasuki masa purna tugas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer