Bayar PBB Tanpa Denda Resmi Dimulai, Pemkab Kudus Berlakukan Program Hingga Agustus

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi memberikan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku untuk tunggakan pajak dengan masa sebelum tahun 2026.
Kebijakan penghapusan denda tersebut mulai diberlakukan pada Juni dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Muhammad Fahmy Widhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Kudus terkait relaksasi pajak bagi masyarakat.
Dalam periode ini, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda.
“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran ini sampai akhir Agustus. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keringanan pemerintah daerah di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Banyak warga, kata dia, merasa terbebani dengan adanya denda sehingga pemerintah memutuskan memberikan relaksasi.
“Di lapangan banyak masyarakat yang keberatan dengan denda. Mereka berharap ada penghapusan, sehingga kebijakan ini kami hadirkan,” tambahnya.
Dari sisi penerimaan daerah, realisasi tunggakan PBB-P2 tercatat telah mencapai sekitar Rp5 miliar.



