PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengadakan seminar perspektif gugatan sederhana sebagai solusi penyelesaian sengketa keperdataan. Aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik daerah dan negara (BUMD dan BUMN) hadir belajar di sana.
Dalam memaparkan materi, pihak Kejari Pati mendatangkan dosen hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pati. Selain memeringati hari bhakti ke-63 Adhyaksa (HBA), tujuan seminar untuk memberikan pengertian tentang hukum kepada para peserta.
Dosen Fakultas Hukum Unissula Dr. H. D Djunaedi menjelaskan pengertian dari gugatan. Yakni, tuntutan hak yang mengandung sengketa. Dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak (penggugat dan tergugat).
”Ciri khas dari gugatan adalah bersifat berbalasan, berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas lagi gugatan dari penggugat,” terangnya.
Sementara syarat gugatan, lanjut dia, ada syarat materiil. Yaitu, syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Terdiri atas identitas para pihak, posita, petitum.
”Sedangkan syarat formil ini, syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Seperti tidak melanggar kompetensi absolut maupun relatif,” lanjutnya.
Sementara Hakim PN Pati Aris Dwihartoyo mengatakan, dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam rangka membuka akses luas bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice)
Selain itu, ada kriteria subjek yang dapat mengajukan gugatan sederhana. Di antaranya, penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu (kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama). Lalu, domisili dalam wilayah hukum yang sama.
Sementara itu, Ketua Panitia Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto menuturkan, seminar tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka HBA ke-63.
Ada beberapa poin kesimpulan dalam seminar itu. Salah satunya, alasan adanya gugatan ada dua, yaitu perbuatan melawan hukum (PMH) atau ingkar janji (Wanprestasi).
”Selain itu, Kejaksaan selain melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan, juga sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Dalam bidang Datun juga dapat mewakili untuk dan atas nama negara baik dalam ruang lingkup litigasi maupun non litigasi,” pungkasnya. (adr/him)
Editor : Ali Mustofa