Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Garap LPJ, Kades Bulumanis Lor Pati Bisa Diberhentikan

Ali Mustofa • Rabu, 28 Juni 2023 | 18:08 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
PATI – Jabatan Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Margoyoso Kunarso dinonaktifkan selama tiga bulan. Sebab, dia tak mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Jika tak melaksanakan LPJ, kades tersebut bakal diberhentikan.

Baca Juga : Curi Motor Tetangga, Pemuda asal Dukuhseti Pati Ini Rayakan Ultahnya di Balik Jeruji Besi

Camat Margoyoso Agus Purwanto mengatakan, penonaktifan terhadap Kades Bulumanis Lor karena yang bersangkutan tidak pernah menaati surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali. ”Kami sudah berikan edukasi, pemahaman dan saran-saran kepada yang bersangkutan. Tapi tak pernah dilaksanakan,” paparnya.

LPJ itu menyangkut dana desa (DD) setempat. Anggaran desa itu sejak 2021-2023. APBDes tahun ini pun belum ditetapkan.

”Laporan dari yang bersangkutan mengalami deadlock. Sebab kades ini sudah berkali-kali dipanggil Inspektorat. Dan siapapun pastinya akan berhadapan dengan hukum, jika anggaran negara tidak ada pertanggung jawabannya,” terangnya.

Jika dalam batas waktu tiga bulan tak ada itikat baik dari kades, maka akan ada sanksi tegas. Jabatan kades ini nantinya digantikan pelaksana tugas (Plt.). Nanti badan permusyawaratan desa (BPD) mengusulkan melalui rekomendasi camat dan bupati.

”Kalau kades tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya selama tiga bulan ini, maka akan diberhentikan secara permanen,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso mengaku, penonaktifan ini merupakan prosedur yang harus dijalani. Karena memang ada (LPJ) yang belum diselesaikan.

”Harus menerima konsekuensi untuk menerima hukuman administrasi. Saya masih diberikan waktu tiga bulan. Mudah-mudahan dalam waktu itu bisa menyelesaikan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati Imam Kartiko membenarkan soal penonaktifan terhadap Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso.

Menurutnya, kades dinonaktifkan sementara karena sudah melewati tiga kali masa teguran. Sehingga harus diputuskan dengan penonaktifan selama tiga bulan.

”Teguran itu muncul karena kades belum menetapkan APBDes tahun 2023. Itu salah satu kesalahannya,” jelasnya.

”Dalam tiga bulan ini, Pj. bupati nanti akan mengutus Inspektorat untuk memeriksa pelanggarannya apa. Hasilnya seperti apa itu nanti akan dijadikan dasar Pj. bupati mengangkat kembali atau memberhentikan secara permanen,” lanjutnya. (adr/him) Editor : Ali Mustofa
#inspektorat pati #pati #kades bulumanis lor pati #hukuman administrasi #setda pati