Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Pati Resmi Hentikan Kasus Penyelewengan Pembangunan Pasar Karaban, Ini Penyebabnya

Ali Mustofa • Rabu, 5 Oktober 2022 | 21:56 WIB
DOK. RADAR KUDUS
DOK. RADAR KUDUS
PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menghentikan penyidikan atas kasus rehabilitasi pembangunan Pasar Desa Karaban, Gabus. Sebab, pihak desa sudah melakukan pengembalian penyelewengan dana Rp 150 juta.

Pembangunan Pasar Desa Karaban ini, menelan anggaran ratusan juta rupiah yang diploting dari anggaran dana desa (DD) pada 2020. Nilainya Rp 458 juta. Lalu, dari Pendapatan Asli Desa (PADes) 2020 senilai Rp 413 juta.

Berdasarkan laporan, realisasi anggaran pasaran tak seusuai rencana anggaran biaya (RAB). Ternyata kasus ini dihentikan oleh Kejari Pati. ”Kasus perkara Pasar Karaban sudah dihentikan. Sebab pihak desa sudah melakukan pengembalian uang,” terang Penyidik Kejari Pati Fandi Isnan kemarin.

Pihak kejaksaan sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, pihak Inspektorat Pati setempat juga sudah melakukan perhitungan rehab pembangunan pasar tersebut.

Selain penyidikan, pihaknya pun memanggil tim ahli untuk menyelidiki dugaan kasus itu. Misalnya tim untuk perhitungan volume pasar.

”Saat itu kami sudah melakukan penyidikan. Inskpektorat juga sudah mengaudit. Hasilnya ada temuan senilai Rp 150 juta lebih. Namun, sudah dilakukan pengembalian,” paparnya.

Saat ditanya soal adanya konsekuensi hukum, jawab dia, tidak ada. Karena sudah sesuai prosesnya. Yakni sudah melakukan pengembalian. ”Pihak desa sudah melakukan pengembalian. Jadi konsekuensi hukumnya tak ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati juga turut andil dalam persoalan itu. Pihaknya menghitung volume pasar tersebut. ”Kami tak bisa menyampaikan hasilnya. Karena itu kami serahkan ke pihak kejaksaan sebagai institusi yang meminta bantuan ke kami untuk perhitungan volume pasar,” tutur Kabid Cipta Karya pada DPUTR Pati Arief Wahyudi. (adr/lin) Editor : Ali Mustofa
#kejari pati #pati #kasus rehabilitasi pasar #pasar karaban pati #penyelewengan dana