Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Gratis Lagi, Pajak Kendaraan Listrik Kini Diserahkan ke Daerah

Iwan Arfianto • Rabu, 22 April 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

 

Jakarta – Kebijakan terkait kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru.

Pemerintah resmi membuka peluang pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk mobil dan motor listrik, yang sebelumnya menikmati fasilitas bebas pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak, melainkan dapat dikenakan pajak dengan skema insentif tertentu.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik sempat mendapatkan pembebasan penuh dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kini, status tersebut berubah menjadi “opsional”, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak bisa lagi mengasumsikan bebas pajak setiap tahun.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik tetap diberikan insentif penuh, pengurangan, atau justru dikenakan pajak secara bertahap.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap mendorong adanya insentif sebagai bagian dari upaya percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

 Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa kendaraan listrik masih dapat memperoleh keringanan pajak, meskipun tidak bersifat otomatis seperti sebelumnya.

Sejumlah daerah pun mulai merespons kebijakan ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, tengah merumuskan skema pajak baru untuk kendaraan listrik dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan. 

Hal serupa juga disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melihat pajak sebagai sumber penting pendapatan daerah.

Pengenaan pajak ini dinilai sebagai langkah penyeimbang antara insentif lingkungan dan kebutuhan fiskal daerah.

Pasalnya, meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi, penggunaannya tetap memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibiayai dari pajak.

Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diimbau untuk menunggu kebijakan turunan dari pemerintah daerah masing-masing terkait besaran pajak yang akan dikenakan.

Keputusan akhir mengenai tarif dan insentif diperkirakan akan diumumkan secara bertahap dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa transisi kebijakan ini tetap memperhatikan ekosistem kendaraan listrik yang sedang berkembang, agar minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan tidak menurun secara signifikan.

Editor : Iwan Arfianto
#Pajak Mobil Listrik #pajak kendaraan #kendaraan listrik