Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Cara dan Biaya Balik Nama Kendaraan

Iwan Arfianto • Selasa, 21 April 2026 | 09:33 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

 

Jakarta – Pemilik kendaraan bekas kini semakin dimudahkan dalam mengurus pajak tahunan STNK tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama.

Namun, ada catatan penting: pemilik baru tetap dianjurkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional, meski sifatnya masih sementara.

Pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama, dengan syarat mengisi formulir pernyataan serta komitmen untuk mengurusnya di kemudian hari.

Meski bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini digratiskan, bukan berarti seluruh prosesnya tanpa biaya.

Pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah dana untuk komponen administrasi lainnya.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan

Berikut gambaran biaya yang umumnya perlu disiapkan:

Jika terdapat tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, pemilik juga harus mengurus mutasi kendaraan dengan biaya tambahan:

Syarat Balik Nama Kendaraan

Untuk melakukan balik nama, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Bukti kepemilikan bisa berupa:

Pentingnya Balik Nama

Balik nama kendaraan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.

Selain itu, proses pembayaran pajak tahunan ke depan akan menjadi lebih praktis tanpa perlu bergantung pada identitas pemilik sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan untuk merapikan dokumen kendaraan mereka agar tidak menemui kendala di kemudian hari.

Editor : Iwan Arfianto
#Balik Nama STNK #Syarat Balik Nama #KTP Pemilik Nama #pajak kendaraan #Biaya balik nama