Jakarta – Pemilik kendaraan bekas kini semakin dimudahkan dalam mengurus pajak tahunan STNK tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama.
Namun, ada catatan penting: pemilik baru tetap dianjurkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional, meski sifatnya masih sementara.
Pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama, dengan syarat mengisi formulir pernyataan serta komitmen untuk mengurusnya di kemudian hari.
Meski bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini digratiskan, bukan berarti seluruh prosesnya tanpa biaya.
Pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah dana untuk komponen administrasi lainnya.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan
Berikut gambaran biaya yang umumnya perlu disiapkan:
- Bea Balik Nama (BBNKB): Gratis (0%)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Menyesuaikan jenis dan nilai kendaraan
- SWDKLLJ:
- Motor: Rp 35.000
- Mobil: Rp 143.000
- Penerbitan STNK:
- Motor: Rp 100.000
- Mobil: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor):
- Motor: Rp 60.000
- Mobil: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB:
- Motor: Rp 225.000
- Mobil: Rp 375.000
Jika terdapat tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, pemilik juga harus mengurus mutasi kendaraan dengan biaya tambahan:
- Mutasi keluar daerah:
- Motor: Rp 150.000
- Mobil: Rp 250.000
Syarat Balik Nama Kendaraan
Untuk melakukan balik nama, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak)
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti kepemilikan kendaraan
Bukti kepemilikan bisa berupa:
- Jual beli: Kwitansi bermaterai Rp10.000
- Warisan: Surat keterangan ahli waris dari notaris
Pentingnya Balik Nama
Balik nama kendaraan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.
Selain itu, proses pembayaran pajak tahunan ke depan akan menjadi lebih praktis tanpa perlu bergantung pada identitas pemilik sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan untuk merapikan dokumen kendaraan mereka agar tidak menemui kendala di kemudian hari.
Editor : Iwan Arfianto