Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BBN Motor Bekas Resmi Dihapus, Berapa Penghematan untuk Pemilik?

Iwan Arfianto • Kamis, 4 Desember 2025 | 18:35 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

RADAR KUDUS – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Artinya, pemilik motor second yang ingin balik nama kini tak lagi dibebani biaya BBNKB seperti sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku nasional dan dinilai menguntungkan masyarakat yang membeli motor bekas.

Baca Juga: Supermoon Sambangi Langit 4–5 Desember, Ini Waktu Puncaknya Menurut BMKG

Ketentuan penghapusan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, yakni pembelian kendaraan baru dari dealer.

Dengan demikian, penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya—atau kendaraan bekas—tidak lagi termasuk objek BBNKB.

Berapa Penghematannya?

Sebelum aturan ini berjalan, beberapa daerah memiliki tarif BBNKB kendaraan bekas sebesar 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Contohnya di DKI Jakarta, tarif tersebut berlaku untuk motor bekas. Untuk ilustrasi:

Kini, biaya Rp 126 ribu itu tidak lagi dibayarkan. Besarnya penghematan tentu berbeda tergantung NJKB kendaraan yang dibaliknama-kan.

Masih Ada Biaya Lain yang Tetap Harus Dibayar

Meski BBNKB dihapus, pengurusan balik nama motor bekas masih memerlukan sejumlah biaya administrasi lain sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif layanan Polri. Rinciannya:

Total biaya akan berbeda pada setiap kendaraan tergantung pajak dan kondisi administrasi sebelumnya.

Keuntungan Balik Nama Motor Bekas

Selain hemat biaya, ada beberapa manfaat penting jika motor bekas segera dibaliknama-kan:

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin membeli motor bekas kini dapat menghemat pengeluaran sekaligus mengurus legalitas kendaraan dengan lebih mudah.

Editor : Ali Mustofa
#bbnkb #kendaraan bermotor #pajak kendaeaan bermotor #bea balik nama kendaraan #Balik nama motor #motor bekas