Ketentuan penghapusan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, yakni pembelian kendaraan baru dari dealer.
Dengan demikian, penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya—atau kendaraan bekas—tidak lagi termasuk objek BBNKB.
Berapa Penghematannya?
Sebelum aturan ini berjalan, beberapa daerah memiliki tarif BBNKB kendaraan bekas sebesar 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Contohnya di DKI Jakarta, tarif tersebut berlaku untuk motor bekas. Untuk ilustrasi:
Honda BeAT dengan NJKB Rp 12,6 juta
Tarif BBNKB 1% = Rp 126.000
Kini, biaya Rp 126 ribu itu tidak lagi dibayarkan. Besarnya penghematan tentu berbeda tergantung NJKB kendaraan yang dibaliknama-kan.
Masih Ada Biaya Lain yang Tetap Harus Dibayar
Meski BBNKB dihapus, pengurusan balik nama motor bekas masih memerlukan sejumlah biaya administrasi lain sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif layanan Polri. Rinciannya:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya mengikuti nilai kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, akan dikenakan denda.
SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor, plus denda bila menunggak.
Penerbitan STNK: Rp 100.000
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
Penerbitan BPKB: Rp 225.000
Total biaya akan berbeda pada setiap kendaraan tergantung pajak dan kondisi administrasi sebelumnya.
Keuntungan Balik Nama Motor Bekas
Selain hemat biaya, ada beberapa manfaat penting jika motor bekas segera dibaliknama-kan:
Legalitas kendaraan lebih aman dan jelas.
Tak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat perpanjangan STNK.
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online, karena data kendaraan sudah sesuai dengan identitas pemilik.
Mempermudah proses jual beli di kemudian hari.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin membeli motor bekas kini dapat menghemat pengeluaran sekaligus mengurus legalitas kendaraan dengan lebih mudah.