Jakarta — Banyak pengendara yang menganggap remeh ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang.
Padahal, dokumen ini punya peran penting sebagai bukti legalitas kendaraan.
Jika STNK hilang dan kamu tidak segera melapor ke pihak berwenang, risikonya bisa bikin repot bahkan berujung masalah hukum.
STNK bukan sekadar kertas biasa. Di dalamnya tercantum identitas pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku.
Jika hilang dan tidak segera dilaporkan, dokumen itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan.
Pihak kepolisian menegaskan, ada banyak kasus di mana STNK asli digunakan untuk kendaraan bodong atau hasil kejahatan.
Akibatnya, nama pemilik yang tercantum di STNK bisa ikut terseret masalah hukum.
“Pernah ada kasus di mana kendaraan dengan STNK asli ternyata tidak sesuai fisiknya. Setelah ditelusuri, ternyata STNK itu milik orang lain yang kehilangan tapi tidak melapor,” kata pihak NTMC Korlantas Polri melalui kanal YouTube resminya.
Risiko lain yang mengintai adalah ketika STNK yang hilang digunakan untuk tindak kriminal atau kecelakaan lalu lintas.
Pemilik asli bisa dipanggil sebagai saksi, bahkan dalam kondisi tertentu bisa dijadikan tersangka karena dianggap terlibat.
Begini Cara Aman Mengurus STNK Hilang
Kalau kamu kehilangan STNK, segera lakukan langkah berikut:
1. Lapor ke Kepolisian.
Datang ke Polsek atau Polres terdekat dengan membawa KTP dan BPKB. Ceritakan kronologi hilangnya STNK untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan resmi.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP pemilik
- BPKB
- Surat pernyataan bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus hukum
- Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan
3. Datangi Kantor Samsat.
Setelah semua berkas lengkap, bawa ke kantor Samsat untuk proses pencetakan ulang STNK. Prosesnya biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
Biayanya pun cukup terjangkau: Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kesimpulan
Kehilangan STNK bukan perkara kecil. Selain bisa menimbulkan masalah hukum, STNK yang hilang bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Jadi, jika STNK kamu hilang, segera lapor dan urus sesuai prosedur agar kendaraanmu tetap legal dan aman digunakan di jalan.
Editor : Mahendra Aditya