DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Mahasiswa hingga Jaringan Advokat

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:59 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (ai)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (ai)

RADAR KUDUS – Komisi III DPR RI kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Dalam agenda tersebut, DPR mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) serta Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong agar berjalan lebih cepat.

Karena itu, rapat tetap dilaksanakan meskipun DPR sedang memasuki masa reses.

“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun masukan masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi tersebut masih akan berlanjut.

Komisi III diperkirakan menggelar sekitar 23 RDPU tambahan guna mendengarkan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat.

Dengan demikian, jumlah elemen masyarakat yang dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut diperkirakan mendekati 80 kelompok.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” ujarnya.

Pelibatan berbagai pihak ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk memperoleh masukan yang beragam sebelum merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Selain perwakilan AMAN dan JAMAK, Komisi III DPR RI juga mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk menyampaikan pandangannya mengenai rancangan regulasi tersebut.

Habiburokhman menilai, perspektif ekonomi dan politik diperlukan dalam penyusunan undang-undang.

Menurutnya, setiap produk hukum tidak terlepas dari situasi ekonomi, politik, serta kebutuhan yang berkembang di masyarakat.

Karena itu, ia menganggap masukan dari Yadi penting untuk membantu DPR mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan, penyusunan undang-undang tidak seharusnya hanya mengikuti tren atau meniru kebijakan yang diterapkan negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam negeri.

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” katanya.

Habiburokhman berharap regulasi mengenai perampasan aset yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa Indonesia.

Penyusunannya perlu mempertimbangkan karakteristik sistem hukum, kondisi sosial, serta situasi ekonomi dan politik nasional.

Menurutnya, proses pembahasan yang melibatkan banyak elemen masyarakat diharapkan dapat membantu DPR merumuskan aturan yang tepat dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Komisi III DPR RI pun melanjutkan penyerapan aspirasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan RUU Perampasan Aset, dengan harapan regulasi yang dihasilkan nantinya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Indonesia.

Editor : Ali Mustofa
komisi 3 dpr ri elemen masyarakat penyerapan aspirasi RUU Perampasan Aset