RADAR KUDUS - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah administratif terhadap perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa sebanyak 26 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pembekuan izin usaha.
Raja Juli menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).
Sanksi administratif itu dapat disertai kewajiban atau paksaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan tindak pidana, perkara perusahaan terkait dapat diteruskan ke tahapan pidana dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” ujar Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.
Raja Juli menegaskan, penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha.
Pemerintah juga memiliki instrumen untuk mendorong pemulihan lingkungan pada wilayah yang terdampak.
Menurut dia, tahapan penanganan dapat berupa pembekuan izin usaha, dilanjutkan dengan paksaan pemulihan lingkungan.
Jika kemudian ditemukan unsur pidana, prosesnya dapat diteruskan melalui jalur hukum pidana.
“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli. Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korporasi akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Kemenhut menggunakan istilah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha untuk tindakan tersebut.
Artinya, pembekuan izin berbeda dengan pencabutan izin yang juga dapat dilakukan pemerintah dalam kasus tertentu.
Selain 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, Raja Juli mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 perkara yang melibatkan korporasi dan perseorangan.
Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus lainnya berkaitan dengan perseorangan.
Status perkara juga beragam, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Raja Juli menyebut terdapat dua perkara yang sudah berstatus P21.
“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar satu kelompok. Perusahaan maupun individu dapat diproses sesuai dengan bukti dan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Sebelumnya, Kemenhut juga telah mengumumkan sejumlah tindakan administratif terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang areal konsesinya mengalami kebakaran.
Pada awal September 2026, misalnya, pemerintah menjatuhkan tindakan terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat setelah areal konsesi mereka terbakar.
Kemenhut menyebut tindakan tersebut dapat berupa pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Sementara pada 14 September 2026, Kemenhut kembali mengumumkan tindakan terhadap tiga perusahaan di Kalimantan Timur.
Selain pembekuan izin, pemerintah juga memberlakukan paksaan pemulihan ekosistem dan membuka kemungkinan meneruskan perkara ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan, tetapi juga melalui pengawasan terhadap pemegang izin, sanksi administratif, pemulihan lingkungan, serta proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Editor : Ali Mustofa