Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 5 Perusahaan Sawit Pernah Kena Penegakan Hukum, Prabowo Minta Ditindak Tegas

A
Penulis: Ali Mustofa❯
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Barat. (YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Barat. (YouTube Setpres)

Advertisement

RADAR KUDUS – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membuka identitas lima perusahaan industri kelapa sawit yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum.

Kelima perusahaan tersebut diketahui bermasalah karena diduga belum menjalankan kewajiban dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Permintaan itu disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat koordinasi terkait penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8).

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, Herry menyampaikan laporan mengenai kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di kawasan hutan.

Salah satu kewajiban itu adalah menyediakan menara pemantau untuk mendeteksi lebih awal apabila muncul potensi kebakaran.

Hingga saat ini, sebanyak 268 menara pemantau telah tersedia di berbagai lokasi.

Advertisement

Herry kemudian mengungkapkan bahwa terdapat lima korporasi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan tindakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Penegakan hukum dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam pencegahan karhutla.

Selain penyediaan menara pemantau, perusahaan juga diwajibkan memiliki tim reaksi cepat yang dapat segera bergerak apabila ditemukan titik api atau fire spot di wilayah operasionalnya.

Mendengar laporan tersebut, Prabowo memastikan kembali jumlah perusahaan yang telah dikenai penindakan. Presiden kemudian meminta Kapolda Riau menyampaikan identitas kelima perusahaan tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Hari Kesaktian Pancasila dan Wajah Penegakan Hukum Mengembalikan Hukum pada Nilai Keadilan

Hari Kesaktian Pancasila dan Wajah Penegakan Hukum Mengembalikan Hukum pada Nilai Keadilan

kehilangan keadilan, masyarakat akan melihat hukum hanya sebagai aturan. Tetapi apabila hukum mampu menghadirkan keadilan, masyarakat akan melihat hukum sebagai perlindungan. Di situlah sesungguhnya makna negara hukum. H

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Langkah Berikutnya

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Langkah Berikutnya

Kemenhut mengambil langkah administratif terhadap perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karhutla Terus Bergulir, Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka dan Proses 8 Korporas

Karhutla Terus Bergulir, Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka dan Proses 8 Korporas

Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan aparat kepolisian.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer