Ada 5 Perusahaan Sawit Pernah Kena Penegakan Hukum, Prabowo Minta Ditindak Tegas

RADAR KUDUS – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membuka identitas lima perusahaan industri kelapa sawit yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum.
Kelima perusahaan tersebut diketahui bermasalah karena diduga belum menjalankan kewajiban dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Permintaan itu disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat koordinasi terkait penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8).
Dalam pertemuan tersebut, Herry menyampaikan laporan mengenai kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di kawasan hutan.
Salah satu kewajiban itu adalah menyediakan menara pemantau untuk mendeteksi lebih awal apabila muncul potensi kebakaran.
Hingga saat ini, sebanyak 268 menara pemantau telah tersedia di berbagai lokasi.
Herry kemudian mengungkapkan bahwa terdapat lima korporasi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan tindakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penegakan hukum dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam pencegahan karhutla.
Selain penyediaan menara pemantau, perusahaan juga diwajibkan memiliki tim reaksi cepat yang dapat segera bergerak apabila ditemukan titik api atau fire spot di wilayah operasionalnya.
Mendengar laporan tersebut, Prabowo memastikan kembali jumlah perusahaan yang telah dikenai penindakan. Presiden kemudian meminta Kapolda Riau menyampaikan identitas kelima perusahaan tersebut.



