Nomor HP Tetap Sama Meski Pindah Operator, Pemerintah Tunggu Putusan MK

Anita Fitriani • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB
Ilustrasi hp
Ilustrasi hp

JAKARTA — Pengguna telepon seluler di Indonesia berpeluang dapat berpindah operator tanpa mengganti nomor HP yang selama ini digunakan.

Wacana tersebut berkaitan dengan penerapan mobile number portability atau MNP, yaitu mekanisme yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor telepon meskipun beralih dari satu operator seluler ke operator lainnya.

Kepastian mengenai kebijakan ini masih menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengikuti serta melaksanakan putusan MK apabila perkara tersebut telah diputus.

Baca Juga: Bikin Geger, Ribuan Pegawai Kementerian PU Tercatat Bertransaksi Judi Online, Nilainya Capai Rp12 M

Perkara mengenai hak pengguna untuk tetap mempertahankan nomor HP saat berganti operator diajukan oleh Bisyron Wahyudi.

Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 25. Pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi untuk membawa nomor HP ketika berpindah operator.

Baca Juga: Tiga Kali Jadi Tersangka, Ini Rekam Kasus Korupsi Fahd Arafiq yang Diungkap KPK

Menurutnya, sistem penomoran dan interkoneksi seharusnya dapat mendukung persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat kepada konsumen.

Dalam mekanisme MNP, pelanggan yang merasa tidak cocok dengan layanan operator lama dapat berpindah ke operator lain tanpa harus memberitahukan nomor baru kepada seluruh kontaknya.

Nomor yang sama tetap digunakan, sementara layanan telekomunikasi, jaringan, dan penyedia operatornya berubah.

Pelanggan tidak perlu memulai kembali proses pengenalan nomor kepada keluarga, rekan kerja, mitra bisnis, maupun berbagai layanan digital.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Konsumen Harus Membayar Rp90.050 per Kilogram

Persoalan pergantian nomor dinilai semakin penting karena nomor HP kini tidak hanya digunakan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan singkat.

Nomor seluler telah terhubung dengan layanan perbankan, dompet digital, perdagangan elektronik, surat elektronik, akun media sosial, layanan publik, serta kode verifikasi atau OTP.

Ketika seseorang mengganti nomor, berbagai akun yang terhubung dengan nomor lama harus diperbarui satu per satu.

Pemohon menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan beban bagi konsumen.

Baca Juga: Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen: Pemerintah Resmi Larang Operator Hanguskan Kuota

Pengguna bukan hanya perlu membeli kartu baru, tetapi juga harus memastikan nomor baru telah terhubung dengan layanan keuangan dan akun digital. 

Jika proses pemindahan tidak dilakukan dengan baik, pengguna berisiko mengalami gangguan akses terhadap layanan yang masih menggunakan nomor lama.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum yang berjalan di MK.

Ia menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital siap mematuhi putusan MK serta menyiapkan aturan baru apabila diperlukan sebagai tindak lanjut keputusan tersebut.

Baca Juga: Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027 Jadi Sorotan, Ini Angka dan Alasannya

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Jakarta pada 14 September 2026.

Pemerintah belum menyatakan bahwa layanan MNP telah berlaku bagi pelanggan seluler.

Artinya, pengguna saat ini masih perlu mengikuti ketentuan operator masing-masing apabila ingin mengganti layanan, termasuk kemungkinan harus menggunakan nomor baru.

Dalam perkembangan perkara, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan.

Baca Juga: Daftar Desil Prioritas Bansos 2026 dan Cara Cek serta Sanggah Data di Cek Bansos

Perbaikan tersebut harus disampaikan kepada MK paling lambat pada Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan berlanjut, MK akan menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima dan bagaimana pertimbangan hukumnya.

Dari sisi industri, XLSmart menilai penerapan MNP perlu disiapkan secara menyeluruh. Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemindahan nomor dari satu operator ke operator lain.

Pemerintah dan industri juga perlu menyiapkan sistem pertukaran data, mekanisme teknis, aturan antaroperator, serta pengelolaan basis data pelanggan.

Baca Juga: Duka Keluarga di Surabaya: Dua Anak Tewas Terbakar di Kamar

Hal lain yang masih perlu dibahas adalah biaya pemindahan nomor. Pemerintah dan operator perlu menentukan apakah proses porting nomor akan dikenakan biaya kepada pelanggan, ditanggung oleh operator, atau diberikan tanpa biaya.

Selain itu, perlu ada aturan mengenai verifikasi identitas, keamanan data, pencegahan penyalahgunaan, dan tanggung jawab apabila proses pemindahan mengalami kendala.

Kesiapan data pelanggan menjadi bagian penting karena nomor HP semakin berkaitan dengan identitas digital.

Sistem MNP harus memastikan bahwa nomor yang dipindahkan benar-benar diminta oleh pemiliknya.

Baca Juga: MTQ Nasional XXXI di Jateng Cetak Momen Bersejarah, Penyandang Tuli Ikut Tartil Alquran

Proses tersebut juga harus mencegah pemindahan tanpa izin yang dapat membuka risiko pengambilalihan akun, gangguan OTP, maupun penyalahgunaan layanan keuangan.

Penerapan MNP juga membutuhkan sistem yang dapat terhubung antaroperator. Ketika pelanggan menghubungi nomor yang telah berpindah, jaringan harus dapat mengenali operator baru tanpa mengubah nomor yang terlihat oleh pengguna.

Karena itu, kebijakan tersebut memerlukan standar teknis dan aturan pelaksanaan yang jelas sebelum dapat diterapkan secara luas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 16 September 2026: Aceh dan Sumut Waspada Hujan Lebat-Sangat Lebat

Kabar mengenai ganti operator tanpa mengganti nomor HP pada September 2026 masih berada pada tahap proses hukum dan persiapan kebijakan.

MNP belum otomatis berlaku bagi seluruh pengguna seluler di Indonesia karena penerapannya masih menunggu putusan MK dan kemungkinan aturan lanjutan dari pemerintah.

Apabila nantinya diterapkan, kebijakan tersebut dapat memberikan pilihan yang lebih besar kepada pelanggan untuk menentukan operator berdasarkan kualitas jaringan, harga, dan layanan tanpa harus kehilangan nomor HP.

Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan regulasi, sistem antaroperator, keamanan data, serta mekanisme pemindahan yang mudah dan transparan bagi masyarakat.

Editor : Mahendra Aditya
Operator Seluler nomor hp MNP XLSmart komdigi