Daftar Desil Prioritas Bansos 2026 dan Cara Cek serta Sanggah Data di Cek Bansos

RADAR KUDUS – Data desil menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan sosial (bansos). Namun, posisi desil sebuah keluarga tidak bersifat tetap karena kondisi sosial dan ekonomi dapat berubah.
Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak lagi sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Informasi mengenai desil dapat diperiksa masyarakat melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini, laman tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data pencarian penerima manfaat. Masyarakat cukup memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode verifikasi untuk melakukan pencarian.
Desil sendiri merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Pemerintah membagi keluarga ke dalam 10 kelompok atau desil, dengan masing-masing kelompok mencakup 10 persen keluarga di Indonesia.
Dalam sistem tersebut, Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Sebaliknya, Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. Dengan demikian, semakin kecil angka desil, semakin rendah posisi kesejahteraan keluarga dalam pemeringkatan tersebut.
Pengelompokan itu bukan sekadar berdasarkan pendapatan. Data Cek Bansos menjelaskan bahwa pengukuran desil mempertimbangkan sejumlah variabel sosial ekonomi, antara lain informasi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi tempat tinggal termasuk kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.
Karena kondisi keluarga dapat berubah, Kemensos menyebut desil bersifat dinamis. Artinya, posisi sebuah keluarga dalam kelompok kesejahteraan dapat mengalami perubahan apabila data sosial ekonominya diperbarui dan hasil penghitungan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat ketika mengecek status desil. Jika data yang muncul tidak mencerminkan kondisi keluarga saat ini, masyarakat tidak harus menganggap informasi tersebut sebagai kondisi yang tidak dapat diperbaiki. Pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan data untuk kondisi yang tidak sesuai.
Berdasarkan informasi resmi Cek Bansos, keluarga yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara itu, keluarga yang berada pada Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Rincian tersebut membuat Desil 1 hingga Desil 5 memiliki posisi berbeda dalam penentuan sasaran program. Desil 1, 2, 3, dan 4 masuk kelompok yang dapat diusulkan untuk PKH dan Sembako. Adapun Desil 5 dapat diusulkan untuk PBI-JK.



