RADAR KUDUS - Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan aparat kepolisian.
Hingga Senin (7/9/2026), Polri mencatat sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses hukum juga tengah berjalan terhadap 8 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Karhutla di Graha Marinir Panti Perwira.
Listyo Sigit menjelaskan, penanganan perkara karhutla yang dilakukan jajaran kepolisian sejauh ini berawal dari 200 laporan polisi yang telah diterima.
Dari ratusan laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan 138 orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam pembakaran lahan, baik karena dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Sigit.
Namun, terdapat ketidaksesuaian angka dalam keterangan yang disampaikan terkait rincian 138 tersangka.
Sumber menyebut 199 tersangka melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 tersangka karena kelalaian, sehingga jumlah rincian tersebut melebihi total 138 tersangka.
Angka 138 merupakan jumlah tersangka yang disebutkan Kapolri dalam pernyataan utamanya.
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga melakukan proses hukum terhadap perusahaan.
Saat ini terdapat 8 korporasi yang sedang diproses terkait kasus karhutla.
Polri juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, sejumlah perusahaan telah mendapatkan tindakan administratif berupa pembekuan maupun pencabutan.
Sigit menyebut terdapat perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif dalam penanganan karhutla tersebut.
"Kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ungkapnya.
Menurut Sigit, sanksi administratif terhadap korporasi tidak serta-merta menghentikan proses penanganan.
Polisi akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam kasus yang ditangani.
Apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, Polri memastikan proses hukum akan dilanjutkan.
Dalam penanganan perkara karhutla, polisi dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum sekaligus. Di antaranya aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Untuk proses pidana, itu kami bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kami terapkan secara berlapis," jelas Sigit.
Selain penegakan hukum, Polri juga berupaya mencegah munculnya kasus karhutla baru.
Kondisi kemarau panjang menjadi salah satu perhatian karena material kering membuat api lebih mudah menyebar.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa fenomena El Nino masih berlangsung dan bahkan belum mencapai puncaknya.
Karena itu, Sigit menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya pencegahan dinilai tidak kalah penting dibandingkan tindakan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kami maksimalkan. Sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ujarnya.
Polri kemudian menjalankan langkah preemtif dan preventif dengan menurunkan tim untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Tim tersebut bekerja bersama TNI, pemerintah daerah, serta sejumlah instansi terkait.
Salah satu materi yang disampaikan adalah aturan mengenai pembukaan lahan, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan sedang sangat kering.
Sigit juga menyinggung praktik kearifan lokal dalam pembukaan lahan. Menurutnya, kearifan lokal tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Dalam kondisi kemarau panjang, masyarakat diminta tidak menggunakan alasan kearifan lokal untuk melakukan pembakaran tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Seperti kita ketahui bahwa ada kearifan lokal, namun kearifan lokal tersebut ada aturannya. Khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan," tegasnya.
Polri mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan yang dilakukan dengan alasan tertentu tetap dapat berujung pada sanksi apabila melanggar ketentuan.
Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya berupa tindakan administratif. Pelaku juga dapat menghadapi konsekuensi hukum berupa sanksi perdata hingga pidana, tergantung hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Dengan penegakan hukum, edukasi, serta koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap risiko kebakaran hutan dan lahan selama periode kemarau panjang dapat ditekan.
Editor : Ali Mustofa