RADAR KUDUS — Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi memicu perdebatan hangat di parlemen.
Jajaran pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI mayoritas menyuarakan penolakan terhadap dorongan tersebut.
Mereka menilai bahwa pidana mati tidak dapat dijadikan sebagai solusi utama atau instrumen tunggal dalam memberantas kejahatan rasuah di Indonesia.
Wacana pengetatan sanksi bagi para perampok uang negara ini kembali mencuat ke permukaan bertepatan dengan menguatnya tuntutan publik menjelang gelombang aksi demonstrasi di kompleks Parlemen Senayan.
Baca Juga: Beda Pandangan Hukuman Mati Koruptor: Sahroni sebut RUU Perampasan Aset Efektif Pulihkan Negara
Editor : Ghina Nailal Husna Argumentasi Kemanusiaan dan Pembuktian Efektivitas Hukum
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan eksekusi mati bagi koruptor.
Menurut Benny, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus tetap mempertimbangkan prinsip dasar hak asasi manusia dan asas keadilan yang terukur.
Ia menilai bahwa hukuman mati bukanlah jalan keluar yang efektif untuk menekan angka kejahatan keuangan negara, serta menegaskan bahwa para pelaku korupsi sewajarnya tetap memiliki hak dasar untuk hidup dengan menjalani sanksi pemidanaan alternatif yang berat.
"Saya tidak setuju jika koruptor dihukum mati. Hukuman mati itu bukan jalan keluar atau solusi efektif untuk memberantas korupsi.Sewajarnya saja, koruptor juga ingin hidup. Yang paling utama adalah bagaimana instrumen hukum mampu memberikan efek jera tanpa menghilangkan hak hidup seseorang," tegas Benny K. Harman.
-
Prioritas Pengembalian Aset: Pemiskinan koruptor melalui RUU Perampasan Aset dinilai jauh lebih bermanfaat bagi kas negara dibanding eksekusi mati.
-
Hak Dasar Kemanusiaan: Penolakan hukuman mati berlandaskan pada argumentasi bahwa pencabutan hak hidup bukan merupakan formulasi ideal sanksi pidana.
-
Payung Hukum Eksis: Regulasi mengenai hukuman mati dalam kondisi tertentu sejatinya telah tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dinamika Internal Parlemen dan Rekomendasi MUI
Meskipun suara mayoritas di Komisi III DPR mengarah pada pengutamaan RUU Perampasan Aset, dinamika internal parlemen sejatinya tidak sepenuhnya seragam.
Sejumlah anggota dewan dari fraksi lain sempat menyuarakan kekecewaan mendalam dan menilai bahwa sanksi hukuman mati tetap relevan untuk diterapkan pada kasus korupsi skala besar (grand corruption)—khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum serta merusak hajat hidup masyarakat luas.
Di sisi lain, MUI tetap berada pada posisinya untuk mendorong penguatan sanksi pidana mati sebagai bentuk shock therapy atas kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Kendati perdebatan terus berlanjut, norma hukum positif di Indonesia pada dasarnya telah mengatur sanksi pidana mati bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam krisis ekonomi atau krisis bencana nasional. (*)