RADAR KUDUS — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menutup 504 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia secara permanen hingga 10 Agustus 2026.
Penutupan ini dilakukan karena dapur-dapur tersebut dinilai tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
Tindakan ini menunjukkan komitmen BGN untuk memperketat standar keamanan pangan agar kesehatan masyarakat yang menerima program MBG tetap terjaga.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Arti Desil 1 hingga 10 dalam DTSEN dan Pengaruhnya terhadap Bansos
Kepala BGN Sudaryono, akrab disapa Mas Dar, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Khusus bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah seluruh Indonesia pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menyatakan bahwa hingga Senin, 10 Agustus 2026, terdapat 504 dapur MBG yang melalui laporan dari Dinas Kesehatan di berbagai daerah diketahui tidak memenuhi standar sanitasi, sehingga diputuskan untuk ditutup secara permanen.
Penutupan ini bukanlah keputusan yang sembarangan, melainkan respons atas temuan yang objektif dari instansi kesehatan yang berwenang.
Baca Juga: SPPG Medali 1 Mojokerto Meledak, Lima Orang Terluka dan Bangunan Mengalami Kerusakan
BGN sebelumnya sudah mewajibkan semua SPPG atau dapur MBG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026. Dapur yang tidak memenuhi syarat tersebut akan ditutup selamanya tanpa ada pilihan.
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sudaryono menjelaskan bahwa dari 504 dapur yang ada, tidak ada yang memenuhi standar SLHS, sehingga penutupan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
Sebelumnya, BGN juga menyebutkan bahwa terdapat 950 dapur MBG yang diduga tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi pada awal Agustus 2026.
Baca Juga: Kepala SPPG Karanganyar Mual-Muntah Saat Cicipi Menu MBG, Lha Kok Bisa?
BGN memberi waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi dapur-dapur yang belum mengurus SLHS untuk segera mengajukan sertifikat tersebut ke Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota masing-masing.
Namun, setelah batas waktu tersebut, dapur yang tidak memenuhi standar akan ditutup permanen, dan sudah ada 504 dapur yang telah ditutup.
Tindakan tegas yang diambil BGN ini juga sesuai dengan beberapa inspeksi mendadak sebelumnya, termasuk penemuan bangunan tidak memenuhi syarat di Bandung Barat dan Jakarta Barat pada bulan April dan Mei 2026.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, seperti area dapur yang kotor, adanya belatung, tempat pencucian yang tidak layak, hingga pencampuran area dapur kering dan basah yang bisa berpotensi menyebabkan risiko kesehatan.
Baca Juga: Prabowo Targetkan 750 BUMN Tak Produktif Ditutup hingga Akhir 2026, Penghematan Capai Rp50 Triliun
Temuan-temuan ini memperkuat alasan BGN untuk menerapkan standar SLHS secara ketat.
Selain itu, kasus keracunan massal yang melibatkan 707 siswa dan guru SMK Negeri 6 Semarang di akhir Juli 2026 juga mendapat perhatian serius dari BGN.
Akibat kejadian itu, kepala SPPG terkait dikenai sanksi dan dicopot dari jabatannya.
Selain itu, distribusi makanan dari penyelenggara MBG yang terkait dihentikan sementara.
Baca Juga: Kampung Bahari Digerebek BNN, Loyalis Bandar Serang Aparat dengan Mercon hingga Gas Air Mata
Kasus ini menjadi salah satu alasan utama BGN mempercepat penertiban dapur-dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Ditutupnya 504 dapur MBG ini, BGN berharapan bisa menciptakan ekosistem yang lebih aman, bersih, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan program makan bergizi.
Langkah ini juga memberikan pesan kuat kepada seluruh penyedia SPPG di Indonesia bahwa mematuhi standar SLHS bukan hanya urusan formalitas, tapi merupakan syarat wajib untuk tetap beroperasi.
BGN akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar tidak ada dapur lagi yang mengabaikan keamanan pangan saat menjalankan Program MBG. (*)
Editor : Anita Fitriani