Buruan Lintas Negara, Red Notice Ahmad Al Misry Resmi Terbit dan Polri Koordinasi dengan Mesir

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry atas Dugaan Pelecehan Seksual
Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry atas Dugaan Pelecehan Seksual

JAKARTA – Perburuan Syekh Ahmad Al Misry dalam perkara dugaan pelecehan seksual kini memasuki tahap baru. Polri mengonfirmasi Red Notice terhadap Ahmad Al Misry telah diterbitkan Interpol sejak pekan lalu, membuka jalur koordinasi penegakan hukum lintas negara untuk memburu tersangka yang hingga kini disebut masih berada di Mesir.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan status Red Notice tersebut telah resmi diterbitkan. Informasi itu disampaikan pada Senin (3/8/2026), ketika Polri kembali memastikan posisi Ahmad Al Misry masih terpantau berada di Mesir.

“Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu,” ujar Untung kepada wartawan, Senin (3/8).

Menurut dia, aparat masih berupaya menemukan lokasi pasti Ahmad Al Misry di Mesir. Setelah Red Notice diterbitkan, Polri akan memperkuat koordinasi dengan otoritas negara tersebut untuk mendukung proses pencarian dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” jelasnya.

Terbitnya Red Notice menjadi perkembangan penting karena kasus yang sebelumnya ditangani di dalam negeri kini memiliki dimensi penegakan hukum lintas negara. Posisi tersangka yang berada di luar Indonesia membuat proses pencarian tidak bisa hanya mengandalkan kewenangan aparat Indonesia, tetapi membutuhkan kerja sama dengan otoritas negara tempat yang bersangkutan berada.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang kemudian ditangani Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka pada April 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan. Polri menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan sejumlah korban. Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa para korban mengalami dampak psikologis setelah dugaan kejadian tersebut.

Di tengah proses penyidikan, keberadaan Ahmad Al Misry di Mesir menjadi salah satu tantangan bagi aparat Indonesia. Polri sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan otoritas Mesir untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan serta mendukung proses pemeriksaan.

Pada Mei 2026, Polri menyebut otoritas Mesir masih melakukan pencarian untuk mengetahui lokasi pasti Ahmad Al Misry. Saat itu, aparat Indonesia juga disebut masih menunggu respons resmi terkait permintaan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Polri juga pernah membantah informasi yang menyebut Ahmad Al Misry sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia. Dengan status keberadaannya yang masih disebut di Mesir, aparat kini mengandalkan koordinasi internasional untuk melanjutkan proses pencarian.

Red Notice sendiri bukan putusan pengadilan dan bukan pula surat perintah penangkapan internasional yang secara otomatis membuat seseorang ditangkap di negara mana pun. Pemberitahuan tersebut merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara-negara anggota Interpol untuk mencari dan, sesuai hukum nasional masing-masing, melakukan tindakan sementara terhadap orang yang dicari untuk kepentingan proses hukum.

Karena itu, penerbitan Red Notice tidak serta-merta berarti Ahmad Al Misry telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukumnya saat ini tetap sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum Indonesia.

Bagi Polri, terbitnya Red Notice memperluas jalur koordinasi dalam upaya menemukan keberadaan tersangka. Setelah lokasi diketahui, langkah berikutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum dan mekanisme kerja sama yang berlaku antara Indonesia dan Mesir.

Perkembangan ini membuat kasus Ahmad Al Misry kini memasuki fase yang berbeda. Jika sebelumnya fokus penyidik berada pada proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti di Indonesia, kini aspek pencarian tersangka di luar negeri menjadi bagian penting dalam kelanjutan perkara.

Polri memastikan proses tersebut masih berjalan. Otoritas Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan pihak Mesir agar setiap tindakan terhadap Ahmad Al Misry dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di kedua negara.

Dengan Red Notice yang telah diterbitkan, pengejaran terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual tersebut kini tidak lagi sebatas pencarian di dalam negeri. Keberadaan Ahmad Al Misry di Mesir membuat proses hukum memasuki arena kerja sama penegakan hukum internasional, sementara Polri masih berupaya memastikan lokasi dan langkah berikutnya terhadap yang bersangkutan.

Editor : Mahendra Aditya
Syekh Ahmad Al Misry Red Notice Ahmad Al Misry Ahmad Al Misry Interpol kasus Ahmad Al Misry bareskrim polri