RADAR KUDUS - Masyarakat yang tengah mengurus dokumen kependudukan perlu memahami aturan terbaru mengenai penulisan nama agar tidak mengalami kendala administrasi.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan telah menetapkan ketentuan yang wajib dipatuhi, termasuk aturan mengenai penggunaan gelar akademik, adat, maupun keagamaan.
Regulasi ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman data kependudukan, meningkatkan akurasi administrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, perbankan, perpajakan, hingga pelayanan kesehatan.
Salah satu hal yang paling sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah apakah gelar pendidikan seperti S.H., S.E., M.M., Dr., atau gelar keagamaan dan adat boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Jawabannya adalah boleh, tetapi hanya pada dokumen tertentu.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 5, gelar akademik, gelar adat, maupun gelar keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Penulisannya juga diperbolehkan menggunakan singkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, gelar tidak diperkenankan dicantumkan pada dokumen Akta Pencatatan Sipil. Larangan tersebut berlaku untuk beberapa dokumen penting, yaitu:
-
Akta Kelahiran
-
Akta Kematian
-
Akta Perkawinan
-
Akta Perceraian
-
Akta Pengakuan Anak
-
Akta Pengesahan Anak
Ketentuan ini dibuat agar data identitas dasar setiap warga negara tetap konsisten sejak lahir hingga tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Selain mengatur penggunaan gelar, Permendagri juga menetapkan syarat penulisan nama yang wajib dipenuhi masyarakat saat melakukan pendaftaran identitas baru.
Nama yang dicantumkan harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Jumlah kata minimal terdiri atas dua kata, sementara panjang nama dibatasi maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Pemerintah juga mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen resmi. Nama wajib menggunakan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia. Bagi masyarakat yang memiliki nama marga, nama keluarga, atau nama famili, unsur tersebut dapat ditambahkan sebagai bagian dari identitas resmi.
Di sisi lain, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan masyarakat ketika mendaftarkan nama.
Beberapa ketentuan yang tidak diperbolehkan antara lain:
-
Menyingkat nama apabila singkatan tersebut berpotensi menimbulkan makna lain.
-
Menggunakan angka dalam nama.
-
Menggunakan tanda baca sebagai bagian dari nama.
-
Menambahkan gelar akademik maupun gelar keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.
Apabila nama yang diajukan tidak memenuhi ketentuan tersebut, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berwenang menolak penerbitan dokumen hingga data diperbaiki sesuai regulasi.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku. Dokumen lama tetap dinyatakan sah dan tidak diwajibkan melakukan perubahan selama tidak ada kebutuhan administrasi tertentu.
Keberadaan aturan ini juga bertujuan mempermudah integrasi data pada sistem administrasi kependudukan nasional yang kini semakin terdigitalisasi. Keseragaman identitas menjadi faktor penting agar tidak terjadi perbedaan data saat masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah maupun swasta.
Karena itu, sebelum mengurus pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya, masyarakat disarankan memastikan penulisan nama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar tanpa risiko penolakan atau perlunya perbaikan data di kemudian hari.
Editor : Mahendra Aditya