Resmi! Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung, Gantikan Febrie Adriansyah

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:28 WIB
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, kini ditunjuk jadi Jampidsus yang baru menggantikan Febrie Adriansyah. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, kini ditunjuk jadi Jampidsus yang baru menggantikan Febrie Adriansyah. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden.

Kuntadi dipercaya mengemban jabatan tersebut untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri setelah tersandung perkara hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

Menurut Prasetyo, Presiden telah menyetujui usulan tersebut dan menandatangani Keppres sesuai rekomendasi yang diajukan.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi TPA terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ia juga mengungkapkan bahwa salinan Keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dijadwalkan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7), sehingga proses pergantian jabatan dapat segera dilaksanakan.

Penunjukan Kuntadi sebelumnya telah ramai diperbincangkan setelah beredar surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.

Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 yang tertanggal 13 Juli 2026 tersebut memuat daftar rotasi pejabat, termasuk usulan agar Kuntadi mengisi posisi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Pergantian itu dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah setelah dirinya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan ditetapkannya Kuntadi sebagai Jampidsus, Kejaksaan Agung diharapkan tetap dapat menjalankan penanganan perkara tindak pidana khusus secara optimal tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.

Editor : Ali Mustofa
Febrie Adriansyah kuntadi kejaksaan agung Presiden Prabowo jampidsus