Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

BKD Jabar Dalami 2.663 ASN Terduga Judi Online, 279 Pegawai Berpotensi Dijatuhi Hukuman Disiplin

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:53 WIB
Illustrasi judi slot.
Illustrasi judi slot.

BANDUNG – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik judi online kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemprov Jabar diduga pernah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan judi online sepanjang 2025.

Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat melalui proses verifikasi dan pendalaman untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing pegawai sebelum penjatuhan sanksi dilakukan.

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, data dari PPATK tidak serta-merta menunjukkan seluruh nama yang tercantum masih aktif melakukan praktik perjudian daring. Sebagian di antaranya diketahui telah memasuki masa pensiun, berpindah instansi, maupun pernah menerima hukuman disiplin atas pelanggaran sebelumnya.

Karena itu, pemerintah daerah memilih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: Perang Melawan Judol Makin Masif! Komdigi Takedown 3 Juta Konten, 156 Ribu Rekening Dilaporkan Warga

PPPK Paruh Waktu Mendominasi

Dari hasil pendataan sementara, kelompok yang paling banyak tercatat berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

BKD mencatat sedikitnya 1.091 PPPK paruh waktu masuk dalam daftar dugaan keterlibatan judi online. Selain itu, terdapat 419 pegawai negeri sipil (PNS) serta ratusan PPPK penuh waktu yang juga sedang diverifikasi.

Dominasi PPPK paruh waktu menjadi perhatian tersendiri karena kelompok ini memiliki jumlah yang cukup besar dalam daftar hasil analisis PPATK.

BKD Telusuri Kondisi Keuangan ASN

Sebagai bagian dari proses pendalaman, BKD tidak hanya memeriksa identitas pegawai, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap kondisi finansial masing-masing ASN.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan take home pay atau penghasilan resmi pegawai dengan pola transaksi maupun kepemilikan aset yang dimiliki.

Langkah tersebut bertujuan mengetahui apakah terdapat indikasi penggunaan dana yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi atau adanya transaksi yang mencurigakan.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan setiap pegawai.

279 ASN Berpotensi Dijatuhi Hukuman Disiplin

BKD mengungkapkan hingga saat ini terdapat 279 ASN yang sedang menjalani proses pendalaman lebih lanjut dan berpotensi dikenai hukuman disiplin.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat telah diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang namanya masuk dalam daftar tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi tidak akan diberikan secara seragam. Hukuman akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, frekuensi pelanggaran, serta tingkat keterlibatan masing-masing ASN.

Jenis Sanksi Mengacu Regulasi ASN

Dalam proses penegakan disiplin, pemerintah mengacu pada ketentuan mengenai disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ASN dapat dikenai berbagai bentuk hukuman disiplin, mulai dari:

Khusus bagi PPPK, apabila pelanggaran dilakukan berulang atau masuk kategori berat berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah dapat mengambil langkah berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Perkuat Pengawasan

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat integritas aparatur sipil negara di tengah maraknya praktik judi online di Indonesia.

Selain penindakan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pencegahan melalui edukasi, pembinaan, serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pegawai agar penyalahgunaan teknologi digital tidak berdampak pada profesionalisme dan pelayanan publik.

BKD menegaskan seluruh proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Sanksi baru akan dijatuhkan setelah seluruh proses verifikasi selesai dan terdapat bukti yang cukup mengenai tingkat pelanggaran masing-masing ASN.

Editor : Mahendra Aditya
ASN Jabar judi online PPATK ASN judol BKD Jawa Barat sanksi ASN judi online PPPK Paruh Waktu