RADAR KUDUS - Kasus pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini bergulir hingga ke Senayan.
Setelah sempat tertutup dari perhatian publik selama tujuh bulan, kasus ini akhirnya menyeret pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka.
Sementara keluarga korban yang meninggal dunia kini bersurat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto meminta kasus ini diusut tuntas.
Catatan: demi melindungi identitas korban yang masih di bawah umur, nama-nama korban dalam naskah ini menggunakan nama samaran Fahri (korban meninggal dunia), Deni dan Rizky (dua korban luka bakar).
Awal peristiwa: berawal dari perintah membeli bensin
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika lima santri berkumpul di sebuah ruangan di lingkungan pondok.
Fahri meminta salah satu temannya membeli bensin di luar lingkungan pondok, dengan dalih untuk meluruskan kayu bengkok bahan pembuatan ketapel.
Bensin tersebut kemudian dituangkan ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter oleh santri senior berinisial MR.
MR lalu mengajak Deni dan Rizky mencari kayu di ruangan kosong di sebelah kamar mereka, ditemani satu santri lain yang mengalami luka ringan.
Pintu kamar ditutup dan dikunci dari dalam agar tidak diketahui pengasuh pondok.
Saat menyalakan korek api, api tiba-tiba menyambar bahan bakar minyak eceran yang dibawa, lalu menjalar ke kasur dan pakaian para korban.
Upaya memadamkan api oleh para santri tidak berhasil; api justru membesar dengan cepat, menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar serius.
Dampak: satu santri meninggal dunia usai berbulan-bulan dirawat
Akibat kejadian tersebut, Deni dan Rizky mengalami luka bakar parah, sementara Fahri (13) mengalami luka bakar hingga 80 persen di tubuhnya.
Fahri sempat menjalani perawatan medis selama berbulan-bulan, namun akhirnya meninggal dunia pada 19 Februari 2026.
Ditutupi tujuh bulan, keluarga sebut ada tekanan menandatangani surat damai
Alih-alih segera dilaporkan ke pihak berwajib, kasus ini justru ditangani secara internal.
Berdasarkan laporan resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, pengelola pondok memfasilitasi mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Disaksikan kepala dusun dan ketua RT, yang menghasilkan kesepakatan santunan Rp5 juta per korban.
Pihak ponpes bahkan disebut mengajukan permohonan damai hingga dua kali.
Namun, dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI, kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Titi Tantry, mengungkap dugaan yang lebih serius.
Yaitu ada oknum polisi dan pejabat Kementerian Agama di Lombok Tengah yang disebut ikut mengarahkan pihak pondok untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kasus ini.
Ibu Fahri menegaskan sempat diminta menandatangani surat damai tersebut, namun ia menolak.
Terungkap ke publik lewat video viral
Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan pada Juni 2026, setelah video yang memperlihatkan salah satu korban menangis kesakitan dengan luka bakar yang dibalut perban beredar luas di media sosial, ditonton sekitar 65 ribu kali.
Viralnya video ini mendorong keluarga korban melaporkan kasus secara resmi ke Polres Lombok Tengah.
Penetapan dua tersangka
Setelah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran serta melakukan olah TKP, Satreskrim Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua tersangka pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengumumkan penetapan tersangka atas nama Ahmad Muzakki Rahmatullah (55), alias TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, selaku pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren, serta seorang santri senior berinisial MR (15) yang berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Keduanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.
Kasat Reskrim Punguan Hutahaean menjelaskan kelalaian MR adalah tidak mengindahkan peraturan pondok pesantren dan mengabaikan masukan teman-temannya.
Sementara itu, tersangka Ahmad Muzakki Rahmatullah saat ini belum ditahan karena kondisi kesehatannya kurang baik, sehingga pemeriksaan lanjutan ditunda hingga kondisinya memungkinkan.
Fakta lain yang terungkap: izin operasional pondok pesantren tersebut ternyata telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
Ibu korban menangis di DPR, minta Presiden Prabowo turun tangan
Puncak dari perjuangan keluarga korban terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menghadirkan keluarga korban, kuasa hukum, dan pihak Polres Lombok Tengah.
Ibu Fahri, yang hadir langsung dalam rapat tersebut, tak kuasa menahan tangis dan tidak mampu menyampaikan keterangannya secara langsung meski Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempersilakannya berbicara dalam bahasa Sasak dengan bantuan penerjemah.
Karena kondisi fisik dan tekanan psikologis yang dialaminya, pernyataan sang ibu akhirnya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Titi Tantry.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI, sang ibu menyampaikan permohonan yang mengharukan: "Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya." Ia juga menegaskan, "Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai."
Sang ibu turut meminta Komisi III DPR mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, berharap kematian anaknya tidak dilupakan hanya karena keluarganya berasal dari kalangan tidak mampu. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berjanji akan mengawal proses hukum agar keluarga korban memperoleh keadilan.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Polresta Lombok Tengah.
Editor : Ali Mustofa