RADAR KUDUS – Febrie Adriansyah dipastikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi, termasuk penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, oleh aparat kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sehari sebelum pengumuman resmi tersebut, Febrie sempat menghadiri konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Saat dicecar pertanyaan mengenai isu pengunduran dirinya, ia tidak memberikan jawaban secara tegas.
Febrie hanya menyampaikan bahwa dirinya masih menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah berkas perkara yang masa penahanannya terbatas.
Ia menyebut seluruh jajarannya diminta memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah tugas yang masih dijalankan, termasuk mengawal program prioritas pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya terkait penyelamatan sumber daya alam Indonesia.
Sementara itu, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang sebelumnya digeledah.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kepemilikan aset dan barang bukti yang ditemukan selama proses penggeledahan.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang lebih dahulu dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Dari rumah di Sentul, polisi menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang menyimpan barang-barang bernilai fantastis.
Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam mata uang rupiah.
Nilai keseluruhan aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul maupun keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.