RADAR KUDUS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur utama rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, masih banyak calon pelamar maupun PPPK yang baru diangkat belum memahami secara utuh mengenai masa kontrak, sistem karier, hingga mekanisme kenaikan gaji yang berlaku.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa PPPK memiliki jenjang kepangkatan dan golongan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, kedua status ASN tersebut memiliki sistem manajemen kepegawaian yang berbeda.
Berikut penjelasan mengenai masa kontrak PPPK, peluang kenaikan jabatan, hingga mekanisme peningkatan penghasilan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Masa Kontrak PPPK Minimal Satu Tahun
PPPK merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap hingga memasuki usia pensiun, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan mengenai hubungan kerja PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK beserta aturan pelaksanaannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Artinya, kontrak kerja PPPK tidak otomatis berakhir setelah satu tahun. Instansi dapat memperpanjang masa kerja apabila masih membutuhkan formasi tersebut, hasil evaluasi kinerja pegawai dinilai baik, serta tersedia anggaran untuk membiayai jabatan yang bersangkutan.
Karena bergantung pada kebutuhan organisasi, lama masa kerja setiap PPPK dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat atau Golongan?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah PPPK dapat memperoleh kenaikan pangkat maupun golongan seperti PNS.
Jawabannya, PPPK tidak memiliki mekanisme kenaikan pangkat atau kenaikan golongan secara berkala sebagaimana berlaku bagi PNS.
Golongan PPPK ditetapkan sejak awal berdasarkan jabatan dan formasi yang dilamar ketika mengikuti seleksi. Selama masih menduduki jabatan yang sama, golongan tersebut tidak berubah meskipun masa kerja terus bertambah.
Sebaliknya, PNS memiliki sistem kenaikan pangkat reguler maupun pilihan yang dilakukan sesuai masa kerja, penilaian kinerja, serta persyaratan administratif.
Bisakah PPPK Mendapat Jabatan yang Lebih Tinggi?
Walaupun tidak mengenal sistem kenaikan pangkat otomatis, peluang pengembangan karier bagi PPPK tetap terbuka.
Untuk menduduki jabatan dengan jenjang lebih tinggi, PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun instansi terkait.
Dengan kata lain, perpindahan jabatan dilakukan melalui mekanisme rekrutmen atau seleksi jabatan, bukan melalui kenaikan pangkat sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Calon peserta harus memenuhi seluruh persyaratan jabatan baru, antara lain:
-
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
-
Memenuhi standar kompetensi jabatan.
-
Memiliki pengalaman kerja sesuai ketentuan.
-
Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan instansi.
Gaji PPPK Tetap Bisa Meningkat
Meski golongan PPPK tidak berubah, bukan berarti penghasilannya akan tetap sepanjang masa kerja.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK memperoleh peningkatan penghasilan melalui mekanisme kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.
1. Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan ini diberikan kepada PPPK yang:
-
memenuhi masa kerja tertentu;
-
memperoleh hasil evaluasi kinerja sesuai ketentuan;
-
memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan instansi.
2. Kenaikan Gaji Istimewa
Skema ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PPPK yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa secara konsisten berdasarkan penilaian kinerja.
Dengan demikian, kesejahteraan PPPK tetap dapat meningkat meskipun tidak mengalami perubahan golongan.
Syarat Mengikuti Jabatan dengan Jenjang Lebih Tinggi
PPPK yang ingin mengikuti seleksi pada jabatan fungsional dengan level lebih tinggi umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
-
telah menjalani masa kerja minimal dua tahun pada jabatan terakhir (sesuai ketentuan yang berlaku);
-
memiliki nilai kinerja yang baik;
-
memenuhi kompetensi sesuai jabatan yang dilamar;
-
memiliki sertifikat kompetensi apabila dipersyaratkan;
-
memperoleh persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika diwajibkan.
Ketentuan teknis dapat berbeda sesuai jenis jabatan dan regulasi instansi penyelenggara seleksi.
Perbedaan Sistem Karier PPPK dan PNS
Perbedaan paling mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada status hubungan kerja serta pola pengembangan karier.
| Aspek | PPPK | PNS |
|---|---|---|
| Status | ASN dengan perjanjian kerja | ASN berstatus pegawai tetap |
| Masa kerja | Berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang | Hingga batas usia pensiun |
| Kenaikan pangkat | Tidak ada kenaikan reguler | Ada kenaikan pangkat berkala sesuai ketentuan |
| Golongan | Tetap sesuai jabatan | Dapat berubah mengikuti kenaikan pangkat |
| Kenaikan gaji | Berdasarkan masa kerja dan kinerja | Berdasarkan pangkat, masa kerja, dan kebijakan pemerintah |
| Pengembangan karier | Melalui seleksi jabatan baru | Melalui promosi, mutasi, dan kenaikan pangkat |
Hak PPPK Tetap Setara sebagai ASN
Meskipun berbeda dengan PNS dalam sistem karier, PPPK tetap memiliki berbagai hak sebagai Aparatur Sipil Negara.
Hak tersebut meliputi:
-
gaji sesuai golongan dan jabatan;
-
berbagai tunjangan sesuai ketentuan;
-
perlindungan hukum dan jaminan sosial sesuai regulasi;
-
kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi;
-
evaluasi kinerja secara berkala.
Karena itu, PPPK tetap memiliki peluang untuk berkembang selama mampu menunjukkan kompetensi, kinerja yang baik, serta memenuhi kebutuhan organisasi. Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pengembangan karier yang lebih berbasis seleksi jabatan dan kebutuhan instansi, bukan melalui sistem kenaikan pangkat reguler seperti yang berlaku bagi PNS.
Editor : Mahendra Aditya