Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Jepara Setujui Empat Ranperda, Agus Sutisna: Harus Berdampak bagi Masyarakat

M
Penulis: M. Khoirul Anwar❯

 


Advertisement

SINERGI: DPRD Jepara membahas empat Ranperda. Ketua DPRD Agus Sutisna menegaskan perda harus berdampak nyata bagi masyarakat.
SINERGI: DPRD Jepara membahas empat Ranperda. Ketua DPRD Agus Sutisna menegaskan perda harus berdampak nyata bagi masyarakat.

 

JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara menyetujui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7/2026). Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan setiap perda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Advertisement

Empat Ranperda Masuk Agenda Paripurna

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna didampingi pimpinan DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi mengikuti rapat sehingga memenuhi kuorum. Dengan demikian, seluruh agenda paripurna dapat dilaksanakan sesuai tata tertib.

Advertisement

Perda Harus Jadi Solusi Pembangunan

Agus Sutisna menegaskan pembentukan peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai produk administratif. Menurutnya, setiap perda harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Seluruh regulasi yang disusun tidak boleh hanya berhenti sebagai produk administrasi. Peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan perda merupakan wujud sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika masyarakat.

Bahas Pilpet hingga Perumdam Tirta Jungporo

Empat Ranperda yang diparipurnakan merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Seluruh rancangan sebelumnya telah dibahas panitia khusus bersama pemerintah daerah.

Ranperda tersebut meliputi perubahan regulasi tentang tata cara pencalonan dan pemilihan petinggi, perubahan pembentukan peraturan daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jungporo.

Menurut Agus, berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi sehingga perda yang dihasilkan memiliki kualitas lebih baik.

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Dua Kurir Masih Anak di Bawah Umur

Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Dua Kurir Masih Anak di Bawah Umur

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman menyampaikan tak hanya di area kota, peredaran narkoba juga terjadi hingga pelosok desa. 

Jalan Makin Mulus, Warga Jepara Rasakan Manfaat Pembangunan

Jalan Makin Mulus, Warga Jepara Rasakan Manfaat Pembangunan

Warga Jepara mulai merasakan manfaat jalan mulus. Pemkab menggelontorkan anggaran infrastruktur Rp210,32 miliar pada 2026.

Jepara Usulkan Jaringan Irigasi Air Tanah, Jaga Lahan Baku Sawah Tetap Produktif

Jepara Usulkan Jaringan Irigasi Air Tanah, Jaga Lahan Baku Sawah Tetap Produktif

langkah tersebut merupakan upaya mengembalikan praktik-praktik pertanian yang terbukti efektif pada masa lalu. Dengan memanfaatkan sumber air secara lebih baik. Seperti halnya Bali yang kuat dalam sistem Subak.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer