RADAR KUDUS — Gejolak ketenagakerjaan melanda sektor perekonomian desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Gerai Koperasi Desa Kemitraan Merah Putih (KDKMP) yang berada di Desa Campurejo secara mendadak menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
Langkah mogok kerja dan penutupan gerai ini diambil sebagai bentuk protes keras para pengelola lokal terhadap kebijakan manajemen dan sistem pengupahan yang diterapkan oleh mitra korporasi mereka, PT Agrinas Pangan Nusantara.
Penutupan ini diduga menjadi bagian dari fenomena yang lebih luas, lantaran kondisi serupa dilaporkan juga terjadi secara beruntun di beberapa titik KDKMP lain di wilayah Bojonegoro.
Kecewa Digaji Jauh di Bawah UMK dan Tanpa Transparansi
Kepala Desa Campurejo mengungkapkan bahwa aksi penutupan massal ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan para pekerja yang merasa hak-hak ekonominya diabaikan.
Sejak gerai-gerai tersebut resmi beroperasi, nominal upah yang diterima oleh para pengelola dinilai sangat memprihatinkan dan jauh dari ekspektasi kelayakan hidup.
Berdasarkan laporan para pengelola, skema pengupahan dinilai tidak memiliki standar yang jelas, dengan rincian permasalahan sebagai berikut:
-
Nominal Upah Sangat Rendah: Para pengelola mengaku hanya menerima gaji berkisar antara Rp76.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, angka yang berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro.
-
Ketiadaan Kontrak Resmi: Sejak awal direkrut dan mulai bekerja, para pekerja mengklaim tidak pernah menerima dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) hitam di atas putih dari pihak PT Agrinas Pangan Nusantara.
-
Minimnya Sosialisasi: Tidak ada penjelasan atau transparansi berkala dari pihak manajemen mengenai indikator penilaian dan sistem perhitungan yang mendasari besaran gaji tersebut.
Jaminan Sosial Nihil, Setoran Wajib Tetap Berjalan
Ketimpangan Beban Kerja: Hal lain yang memperkeruh situasi adalah belum adanya jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Hingga saat ini, para pengelola gerai diketahui sama sekali belum didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Pemerintah Desa Campurejo menilai langkah protes dan pemogokan yang dilakukan oleh warganya merupakan reaksi yang sangat wajar.
Pasalnya, di tengah minimnya kesejahteraan dan proteksi yang mereka terima, para pengelola lokal ini tetap dibebani kewajiban ketat oleh korporasi.
Mereka diwajibkan untuk menyetorkan seluruh omzet atau pendapatan yang dihasilkan gerai kepada PT Agrinas Pangan Nusantara secara berkala setiap bulannya.
Hingga artikel ini diturunkan, penutupan massal gerai koperasi desa ini telah memicu kelumpuhan layanan ekonomi warga di tingkat akar rumput.
Di sisi lain, manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuntutan pembenahan sistem kerja serta upah yang dilayangkan oleh puluhan pengelolanya di Bojonegoro. (*)