Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Dilema Literasi Nasional: Benarkah Buku di Indonesia Mahal Akibat Beban Pajak?

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 4 Juli 2026 | 14:47 WIB
Dilema Literasi Nasional: Benarkah Buku di Indonesia Mahal Akibat Beban Pajak?
Dilema Literasi Nasional: Benarkah Buku di Indonesia Mahal Akibat Beban Pajak?

 

RADAR KUDUS — Rendahnya indeks minat baca atau tingkat literasi masyarakat Indonesia kembali menjadi diskursus hangat di ruang publik.

Perdebatan ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial membagikan keresahan mereka mengenai melambungnya harga buku fisik di toko-toko buku modern, yang dinilai semakin sulit dijangkau oleh kantong masyarakat luas. 

Kondisi tersebut memicu spekulasi dan perbincangan kritis mengenai andil kebijakan fiskal pemerintah terhadap industri perbukuan nasional.

Banyak pihak menilai bahwa upaya mendongkrak budaya membaca tidak bisa hanya mengandalkan kampanye siber atau retorika pentingnya literasi.

Baca Juga: Tragis! Satwa Langka Tapir Nyasar di Lampung Justru Disembelih dan Dimasak Rica-Rica, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Strategi tersebut dinilai akan menemui jalan buntu apabila tidak dibarengi dengan kebijakan struktural yang mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh bahan bacaan berkualitas dengan harga yang terjangkau.

Komparasi Global: Negara Lain Bebaskan Pajak Demi Literasi

Jika menengok lanskap kebijakan internasional, sejumlah negara terbukti menempatkan buku sebagai komoditas khusus yang wajib dilindungi dari segala bentuk beban fiskal demi memperluas akses pendidikan.

Negara-negara tetangga dan global terbukti menerapkan kebijakan nol persen pajak untuk industri perbukuan, seperti:

  • Malaysia: Membebaskan pajak buku secara total guna menjamin keterjangkauan bahan bacaan di tingkat regional.

  • Inggris: Menerapkan tarif PPN nol persen (zero-rated VAT) khusus untuk buku cetak, jurnal, dan koran sejak lama.

  • India: Mengecualikan buku dari daftar objek pajak guna menstimulasi pertumbuhan intelektual populasi negaranya yang masif.

Sebaliknya di dalam negeri, publik belakangan ini gencar memperdebatkan dampak penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikhawatirkan ikut mengerek harga barang-barang kebutuhan sekunder dan tersier.

Aturan Asli Perpajakan Buku di Indonesia: Bebas PPN, Kecuali...

Klarifikasi Regulasi Fiskal: Guna menghindari kesalahpahaman makro, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebenarnya telah menegaskan bahwa di bawah regulasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mayoritas buku yang beredar di pasaran—baik buku pelajaran umum, kitab suci, buku agama, maupun buku umum yang mengandung unsur pendidikan—mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan.

Kendati secara umum dibebaskan, terdapat klausul pengecualian di mana buku bisa dikenakan tarif pajak normal jika dinilai melanggar ketentuan hukum positif berdasarkan keputusan pengadilan. Buku-buku yang dikecualikan dari fasilitas bebas pajak meliputi:

  • Buku yang mengandung konten pornografi atau visual eksploitasi seksual.

  • Buku yang terbukti mengandung unsur ujaran kebencian, diskriminasi SARA, atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

  • Buku komparatif tertentu yang tidak memenuhi unsur edukatif normatif.

Oleh karena itu, jika harga buku di pasar domestik dirasa masih mahal, para pelaku industri kreatif dan penerbitan menilai hal itu bukan disebabkan oleh pungutan PPN secara langsung pada produk akhir, melainkan akibat tingginya biaya logistik, mahalnya harga bahan baku kertas impor, serta beban pajak komponen produksi lainnya di sektor hulu.

Hambatan Struktural Membangun Budaya Membaca

Rantai pasok yang panjang dan biaya produksi hulu yang tinggi pada akhirnya menciptakan disinsentif bagi daya beli masyarakat.

Ketika harga sebuah buku setara dengan biaya konsumsi harian satu keluarga, maka masyarakat secara rasional akan menempatkan buku di prioritas paling bawah dalam struktur pengeluaran mereka.

Baca Juga: Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas dalam Pengaruh Alkohol, Pengendara Mobil di Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara

Tantangan literasi Indonesia tidak bisa semata-mata dibebankan pada pundak individu masyarakat dengan label "malas membaca".

Rendahnya minat baca merupakan akibat langsung dari mahalnya akses terhadap materi bacaan itu sendiri. 

Selama hambatan ekonomi dan kesenjangan distribusi buku antarwilayah belum terurai, upaya membangun fondasi generasi emas yang berpengetahuan tinggi di masa depan diyakini akan terus menghadapi tantangan yang tidak ringan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Minat baca Indonesia menurun #harga buku mahal literasi #PPN buku Kemenkeu #perbandingan pajak buku global #akses bahan bacaan terjangkau