RADAR KUDUS — Jagat maya kembali dihebohkan oleh aksi kejam terhadap satwa liar yang terancam punah.
Seekor tapir (Tapirus indicus), mamalia darat langka yang status hukumnya dilindungi ketat oleh negara, dilaporkan tewas mengenaskan setelah diburu, disembelih, dan dagingnya dijadikan hidangan konsumsi oleh sekelompok warga di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Merespons video pembantaian yang sempat viral dan memicu kemarahan publik tersebut, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bergerak cepat melakukan investigasi lapangan.
Hasilnya, empat orang warga setempat yang diduga kuat sebagai otak dan eksekutor pembantaian satwa eksotis tersebut berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya hingga kini masih berstatus buron (Daftar Pencarian Orang/DPO).
"Iya benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap hewan dilindungi jenis tapir di wilayah Mesuji," konfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam konferensi persnya, Jumat (3/7/2026).
Kronologi Kejadian: Keluar Habitat Malah Diburu Massal
Tragedi lingkungan ini bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga akibat menyusutnya pasokan makanan di dalam hutan, seekor tapir dewasa tampak keluar dari habitat aslinya dan tersesat hingga melintas di area padat lalu lintas Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45.
Sadar menjadi tontonan, satwa pemalu berkulit hitam-putih tersebut sempat panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari kembali ke arah rimbunan hutan Register 45.
Sayangnya, alih-alih membiarkan hewan tersebut kembali ke alam atau melaporkannya ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sejumlah warga justru mengejar dan mengepung satwa malang tersebut secara agresif.
"Setelah berhasil dikepung di dalam kawasan hutan Register 45, tapir tersebut langsung ditembak, disembelih di tempat, lalu dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Ironisnya, daging dari satwa langka tersebut bahkan sempat dibagikan kepada warga sekitar untuk dimasak rica-rica," papar Kombes Pol Yuni.
Peran Para Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil rekonstruksi awal dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan empat orang tersangka yang kini telah resmi ditahan di Markas Polres Mesuji.
Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam memuluskan aksi penjagalan satwa tersebut:
-
Ketut Suwarne (50): Bertindak sebagai penembak utama yang melumpuhkan gerakan tapir menggunakan senjata.
-
Wayan Supatre (30): Berperan mengejar, memojokkan, dan mengikat satwa saat mencoba melarikan diri.
-
Tri Suharyanto (45): Bertindak sebagai eksekutor yang menyembelih leher tapir hingga tewas.
-
Made Putra Yasa (43): Berperan memfasilitasi aksi dengan menyediakan senjata tajam berupa golok potong.
Atas tindakan brutal tersebut, para pelaku dipastikan tidak bisa lolos dari jerat hukum pidana.
Penyidik menjerat keempatnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam klausul aturan perundang-undangan yang baru ini, negara secara tegas melarang keras siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Kami memastikan proses hukum akan berjalan maksimal demi memberikan efek jera," tegas Kabid Humas.
Saat ini, polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga ikut mengoordinasikan pembagian daging pasca-penjagalan. (*)