Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Skandal Korup Makan Bergizi Gratis: Kejagung Jerat Jenderal Polisi Aktif Terkait Pengadaan 'Ompreng'

Ghina Nailal Husna • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:47 WIB
Skandal Korup Makan Bergizi Gratis: Kejagung Jerat Jenderal Polisi Aktif Terkait Pengadaan
Skandal Korup Makan Bergizi Gratis: Kejagung Jerat Jenderal Polisi Aktif Terkait Pengadaan 'Ompreng'

 

RADAR KUDUS — Korps Adhyaksa kembali membongkar jaringan mafia anggaran dalam proyek strategis nasional.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang perwira tinggi (Pati) Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi skala masif pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN), langsung ditahan penyidik pasca-pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Aturan Baru Bank Mandiri: Tarik Tunai Tanpa Kartu via Livin' dan Top Up GoPay Dikenakan Biaya Mulai 15 Juli 2026

Dengan masuknya nama jenderal bintang satu ini, peta penyidikan Kejagung mencatat total tersangka dalam klaster korupsi program kerakyatan tersebut kini telah membengkak menjadi tujuh orang.

Modus Operandi: Monopoli Wadah Makanan dan Dongkrak Harga (Mark-Up)

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa Brigjen Pol Lalu diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan jabatan birokrasinya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

 Ia disinyalir mengintervensi rantai pasok dengan mengarahkan pembentukan sejumlah perusahaan boneka (phantom company).

Perusahaan-perusahaan penunjukan langsung tersebut dipaksakan untuk menjadi vendor tunggal penyedia food tray atau wadah makanan sekat stainless (ompreng) kepada para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyisipan Fee Haram: Tidak berhenti pada monopoli penunjukan, tersangka disinyalir secara sepihak menentukan harga jual ompreng di atas nilai pasar wajar.

Selisih harga tersebut diduga sengaja disisipi komitmen alokasi kickback atau fee ilegal per unit wadah makanan yang mengalir langsung ke rekening penampung miliknya.

Gurita Korupsi MBG: Menyasar Hulu Hingga Hilir

Kasus yang menyeret petinggi BGN ini semakin memperkuat tesis penyidik bahwa praktik lancung dalam program nasional MBG ini terjadi secara terstruktur dan masif dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan dokumen penyidikan, Kejagung mengidentifikasi penyimpangan tidak hanya terjadi pada proyek pengadaan barang penunjang bernilai triliunan rupiah, melainkan turut merambah komponen perlengkapan dasar distribusi logistik terkecil.

Lanskap korupsi yang saat ini tengah dibongkar tim penyidik setidaknya mencakup enam klaster penyimpangan:

  • Sektor Transportasi & Mobilitas: Dugaan manipulasi dan penggelembungan dana pengadaan armada motor listrik operasional distribusi makanan.

  • Sektor Digitalisasi: Penyelewengan pengadaan perangkat elektronik berupa komputer tablet dan televisi penunjang sistem pelaporan di lapangan.

  • Sektor Kelembagaan: Praktik kongkalikong dan transaksional dalam proses penunjukan yayasan swasta sebagai mitra penyalur.

  • Sektor Operasional: Pengondisian serta jual beli ilegal titik dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

  • Sektor Logistik Dasar: Praktik mark-up wadah makanan sekat stainless (ompreng) yang menjerat unsur perwira tinggi.

Baca Juga: Langkah Konkret Jaga Identitas Lokal, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri Lampu Hijau Pergantian Nama Provinsi Jadi Tatar Sunda

Kejaksaan Agung menilai korupsi pada sektor ini sangat melukai hati masyarakat karena langsung berdampak pada pemangkasan kualitas gizi makanan yang seharusnya diterima oleh anak-anak sekolah. 

Hingga kini, tim penyidik Jampidsus bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengejar aliran dana haram (follow the money) guna melacak aset-aset hasil kejahatan para tersangka demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Korupsi Makan Bergizi Gratis #Brigjen Lalu Muhammad Iwan #pengadaan ompreng makanan BGN #tersangka korupsi Kejaksaan Agung #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG