RADAR KUDUS — Wacana bersejarah mengenai perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi "Tatar Sunda" memasuki babak baru yang jauh lebih progresif.
Setelah sempat meredup pada tahun 2013, 2015, dan 2020, usulan pergantian nama wilayah administratif ini akhirnya mendapatkan respons paling konkret dari parlemen daerah, setelah seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi memberikan lampu hijau untuk melanjutkan usulan ini ke tahapan legislasi berikutnya.
Keputusan krusial ini disepakati dalam forum audiensi resmi antara Komisi I DPRD Jawa Barat dengan tim pengkaji yang terdiri dari sejumlah akademisi, budayawan, serta sejarawan Sunda.
Baca Juga: Mantap! 86 Truk Foton untuk Koperasi Merah Putih Kembali Disalurkan di Grobogan
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Jabar, Kota Bandung, tersebut dinilai menjadi momentum politik penting karena untuk pertama kalinya seluruh perwakilan fraksi hadir lengkap dan secara resmi menyampaikan sikap politik mereka.
Sikap Politik Fraksi: Mayoritas Sepakat, Gerindra dan NasDem Mengikuti
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengonfirmasi bahwa dinamika politik di internal dewan menunjukkan iklim yang sangat positif terhadap upaya penyelamatan identitas kultural ini.
Mayoritas fraksi secara asertif menyatakan persetujuannya agar draf ini segera dinaikkan statusnya menjadi produk hukum.
"Fraksi-fraksi seperti Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP secara bulat menyatakan setuju untuk membawa usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat ini ke tahapan legislasi berikutnya.
Sementara untuk Fraksi Gerindra dan NasDem, dalam forum tadi sudah menyampaikan sikap politiknya untuk ikut saja pada keputusan mayoritas," ujar Rahmat Hidayat Djati seusai memimpin jalannya pertemuan.
Rahmat menjelaskan, tim pengusul sebenarnya sudah tiga kali mempresentasikan kajian ini di hadapan dewan pada periode-periode sebelumnya.
Namun, kehadiran yang representatif dan lengkap dari seluruh utusan fraksi baru berhasil terealisasi dalam rapat komparatif kali ini, sehingga menghasilkan konsensus politik yang kuat.
Tahapan Setelah Persetujuan: Naskah Akademik dan Mekanisme Pansus
-
Penyempurnaan Dokumen: Langkah strategis pasca-persetujuan ini adalah fokus pada penyempurnaan naskah akademik yang komprehensif agar memiliki landasan yuridis formal yang kuat.
-
Penentuan Format Bahasan: Pimpinan DPRD Jawa Barat selanjutnya akan mengkaji dan menentukan apakah pembahasan draf penyesuaian nama ini akan digodok secara spesifik melalui Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi, atau cukup dikaji secara komisioner di internal Komisi I yang membidangi pemerintahan.
-
Persetujuan Akhir: Rahmat juga mengingatkan bahwa regulasi penyesuaian nama ini nantinya wajib mengantongi persetujuan akhir dari pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri dan Presiden) sebelum benar-benar sah diundangkan.
Dorong Nama Khas Lokal pada Daerah Otonomi Baru (DOB)
Menariknya, sorotan DPRD tidak hanya mandek pada nama provinsi. Legislatif juga mendorong penguatan identitas lokal pada penamaan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di wilayah Jawa Barat agar tidak sekadar menggunakan penunjuk arah mata angin.
DPRD meminta agar wilayah pemekaran baru nantinya menyerap nama-nama historis khas Sunda, bukan sekadar menggunakan nama seperti Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, atau Sukabumi Utara.
Payung hukum untuk standardisasi nama berbasis kearifan lokal ini rencananya akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Akar Historis: Sunda Bukan Sekadar Nama Administrasi
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA, yang bertindak sebagai bagian dari tim pengkaji usulan, menegaskan bahwa perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki landasan filosofis yang sangat fundamental.
Menurutnya, nama "Tatar Sunda" memiliki akumulasi nilai historis, sosiologis, kultural, hingga beban psikologis yang jauh lebih kuat, berakar, dan bermakna dibandingkan dengan nama "Jawa Barat" yang murni lahir dari pembagian wilayah administratif era kolonial Belanda.
Ganjar menjelaskan bahwa secara geologis dan sejarah, nama Sunda sangatlah besar (mencakup Sunda Besar dan Sunda Kecil), dengan wilayah Tatar Sunda di masa lalu yang membentang luas mulai dari Banten hingga ke wilayah Cipamali di perbatasan Jawa Tengah sekarang.
Pengembalian nama ini dinilai sebagai bentuk 'monumen hidup' guna mengembalikan ingatan kolektif bangsa akan jati diri dan peradaban luhur masyarakat Sunda di panggung nusantara. (*)