RADAR KUDUS - Pemerintah resmi memperpanjang program bantuan sosial (bansos) beras atau bantuan pangan selama tiga bulan ke depan yang dimulai sejak Juli 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata menjaga stabilitas harga pangan dan memperkuat daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa bansos beras ini akan difokuskan kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan memperpanjang bantuan ini didasari atas antisipasi menghadapi dampak musim kemarau dan masa paceklik.
Baca Juga: Bansos PKH Juli 2026 Cair Tanggal Berapa? Ini Besarannya
"Bantuan beras atau bantuan pangan itu kita tambah tiga bulan. Juli, kemudian dua bulannya lagi disesuaikan dengan situasi musim paceklik. Tapi yang Juli harus," ujar Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Nantinya, setiap keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat akan mendapatkan jatah beras sebanyak 10 kilogram per bulan.
Bulog Pastikan Stok Beras Aman
Merespons penugasan tersebut, Perum Bulog menyatakan kesiapan penuh untuk mendistribusikan bantuan secara berkala. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa ketahanan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini berada dalam kondisi yang sangat memadai.
“Dengan stok beras yang kuat dan dukungan jaringan distribusi nasional, kami optimistis program ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Rizal.
Ia menambahkan, penyaluran bantuan pangan ini bukan sekadar bantuan cuma-cuma, melainkan instrumen penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengontrol stabilitas harga beras di tingkat konsumen agar tidak melonjak.
Baca Juga: 2.596 Keluarga di Klaten Tinggalkan Bansos, Bukti Program Pemberdayaan Mampu Tekan Kemiskinan
Syarat Penerima Bansos Beras
Perlu dicatat, bansos pangan ini tidak diberikan kepada semua golongan, melainkan diprioritaskan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi:
Terdaftar di DTKS: Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dokumen Wajib: Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan resmi sebagai penerima bansos saat penyaluran.
Mekanisme dan Cara Pengambilan Bantuan
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dan mendapatkan surat undangan, proses pengambilan bantuan dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
-
Datangi Lokasi Penyaluran: Penerima mendatangi lokasi yang tertera di surat undangan (seperti balai desa atau kantor kelurahan). Bagi lansia atau warga yang sakit, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga.
-
Verifikasi Data: Serahkan dokumen pendukung berupa surat undangan asli, KTP, dan KK kepada petugas di lapangan untuk proses verifikasi.
-
Penerimaan Bantuan: Setelah data cocok, masyarakat bisa langsung membawa pulang bansos beras 10 kg sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)