
RADAR KUDUS - Pemerintah dipastikan akan kembali menggelontorkan bantuan finansial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli 2026. Penyaluran ini menandai dimulainya termin ketiga dalam kalender distribusi bantuan sosial (bansos) nasional sepanjang tahun ini.
Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, PKH difokuskan sebagai instrumen jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Kebijakan ini dirancang secara strategis guna mendongkrak taraf hidup masyarakat, meringankan beban pengeluaran rumah tangga, sekaligus menekan angka kemiskinan struktural.
Baca Juga: 2.596 Keluarga di Klaten Tinggalkan Bansos, Bukti Program Pemberdayaan Mampu Tekan Kemiskinan
Ada beberapa kriteria penerima PKH yang ditetapkan pemerintah berdasarkan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Lantas, kapan tanggal pastinya dan bagaimana cara mengecek status kepesertaan Anda?
Skema Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Proses distribusi PKH dibagi secara berkala ke dalam empat termin sepanjang tahun. Bulan Juli ini bertindak sebagai gerbang pembuka untuk penyaluran Termin 3.
Berikut adalah rincian pembagian termin resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos):
Termin 1: Januari – Maret
Termin 2: April – Juni
Termin 3: Juli – September
Termin 4: Oktober – Desember
Meskipun jadwal per termin telah dipetakan, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pemerintah tidak menetapkan satu tanggal serentak untuk pencairan di seluruh Indonesia. Perbedaan tanggal di tiap wilayah sangat bergantung pada kondisi geografis, kesiapan logistik, hingga faktor teknis perbankan setempat.



