Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Sebut Contoh Kebijakan Rusia, Ketum MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Gerakan LGBT Seperti Terorisme

Ghina Nailal Husna • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:00 WIB
 Ketum MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Gerakan LGBT Seperti Terorisme
Ketum MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Gerakan LGBT Seperti Terorisme

 

RADAR KUDUS — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengeluarkan pernyataan keras terkait arah kebijakan hukum nasional dalam menyikapi fenomena sosial.

Pimpinan tertinggi lembaga ulama tersebut mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah politik dan penegakan hukum yang jauh lebih radikal serta tegas dalam membendung penyebaran paham maupun gerakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air.

Anwar Iskandar menilai, pola penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini masih cenderung normatif dan belum menyentuh akar pergerakan organisasi yang menyokong komunitas tersebut. 

Baca Juga: Putusan Hakim Hanya Rp75 Juta, Ruben Onsu Buka-bukaan Nafkah Riil Tembus Ratusan Juta Rupiah untuk Anak-Anak

Menurutnya, eksistensi gerakan ini sudah bukan lagi sekadar isu kebebasan privat, melainkan sebuah gerakan sistematis yang berpotensi mengancam ketahanan nasional.

Mencontoh Langkah Yuridis Rusia: Klaster Ekstremis dan Teroris

Dalam argumentasinya, KH Anwar Iskandar menyarankan agar Pemerintah Indonesia tidak ragu untuk mencontoh langkah yuridis yang telah diambil oleh Pemerintah Federasi Rusia.

Sebagaimana diketahui, sistem hukum di Rusia telah melangkah jauh dengan memasukkan "gerakan LGBT internasional" ke dalam daftar hitam sebagai organisasi ekstremis dan teroris.

Alasan Ketahanan Negara: Langkah ekstrem yang diambil Rusia tersebut didasari oleh analisis geopolitik dan sosial, di mana infiltrasi gerakan tersebut dinilai secara nyata dapat merusak stabilitas politik, meruntuhkan sistem keamanan domestik, serta mengerosi nilai-nilai budaya luhur yang menjadi pondasi negara.

MUI memandang Indonesia memiliki urgensi yang sama untuk memproteksi kedaulatan budayanya dari kampanye global yang dinilai tidak selaras dengan falsafah Pancasila.

Desak Penegakan Hukum Nyata, Bukan Sekadar Imbauan Larangan

Ketum MUI menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi hanya sekadar mengeluarkan pernyataan pelarangan yang bersifat imbauan atau retorika di atas kertas tanpa adanya tindakan punitif (hukuman) yang memberi efek jera.

Penegakan hukum secara konkret (law enforcement) di lapangan mutlak diperlukan untuk menghentikan segala bentuk kampanye, konsolidasi, maupun perayaan terbuka dari gerakan tersebut.

Lebih lanjut, KH Anwar Iskandar memaparkan landasan hukum positif yang berlaku di Indonesia untuk memperkuat desakannya:

  • Undang-Undang Perkawinan: Konstitusi Indonesia melalui UU Perkawinan telah menggariskan secara rigid dan sah bahwa institusi pernikahan yang diakui oleh negara hanyalah ikatan suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

  • Norma Ketuhanan: Dasar negara Pancasila pada sila pertama menegaskan bahwa segala bentuk legalitas sosial di Indonesia wajib tunduk pada koridor nilai-nilai ketuhanan.

Baca Juga: Imbas Bendung Karet Bocor 1138 Hektare Sawah di 17 Desa Terancam Gagal Panen, Penanganan Darurat Gunakan Bronjong

Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengarah pada pengakuan yuridis maupun normalisasi perilaku hubungan sesama jenis di ruang publik dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang nyata terhadap undang-undang yang berlaku. 

Keberanian politik dari pemerintah untuk menunjukkan sikap asertif dan tegas sangat dinantikan oleh para ulama demi menjaga moralitas generasi muda dan keutuhan tatanan sosial bangsa dari ancaman krisis demografi di masa depan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Ketum MUI KH Anwar Iskandar #gerakan LGBT terorisme #kebijakan anti LGBT Rusia #penegakan hukum UU Perkawinan #organisasi ekstremis di Indonesia