JAKARTA – Putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim masih menjadi perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan ialah adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan menghormati perbedaan pandangan yang muncul dalam proses peradilan. Meski demikian, Kejagung menegaskan putusan yang berlaku tetap merupakan hasil keputusan mayoritas majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyampaian dissenting opinion merupakan bagian dari independensi hakim yang dijamin oleh sistem peradilan di Indonesia.
"Itu merupakan hak hakim dan kami menghormatinya. Independensi hakim tidak boleh dicampuri oleh siapa pun," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem, Yusril Buka Suara soal Peluang Abolisi dari Presiden Prabowo
Kejagung: Empat Hakim Menilai Nadiem Terbukti
Meski terdapat satu hakim yang memiliki pandangan berbeda, Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa mayoritas anggota majelis memiliki kesimpulan yang sama mengenai perkara tersebut.
Menurut Anang, empat hakim lainnya menyatakan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terbukti sehingga menjadi dasar dijatuhkannya putusan terhadap Nadiem.
Karena sistem pengambilan keputusan dalam majelis hakim didasarkan pada suara mayoritas, putusan yang dibacakan di persidangan tetap mengikat secara hukum.
Hakim Andi Saputra Minta Nadiem Dibebaskan
Pendapat berbeda tersebut disampaikan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi Saputra, saat pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026).
Dalam dissenting opinion yang dibacakan di persidangan, Andi menilai pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum belum memenuhi standar pembuktian pidana.
Menurutnya, hingga akhir persidangan tidak terdapat sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan secara langsung untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.
Ia menilai sebagian alat bukti yang diajukan masih bersifat tidak utuh, belum memiliki hubungan langsung, serta masih membuka ruang penafsiran.
Soroti Bukti Percakapan hingga Dokumen
Dalam pertimbangannya, Andi menyebut sejumlah alat bukti, seperti potongan percakapan WhatsApp, dokumen administrasi, hingga artikel media yang diajukan dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi.
Hakim tersebut juga berpendapat tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem masih mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) setelah menjabat sebagai menteri.
Selain itu, menurut Andi, persidangan juga tidak membuktikan adanya aliran dana, gratifikasi, suap, maupun keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: IKN Belum Layak Jadi Financial Hub Dunia, Menkeu Purbaya Ungkap Alasan dan Singgung Bali
Pertemuan dengan Google Dinilai Tidak Cukup Jadi Bukti
Andi juga menilai pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google berlangsung secara terbuka di lingkungan kementerian.
Menurutnya, pertemuan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk persekongkolan tanpa didukung alat bukti lain yang lebih kuat.
Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam pandangannya, penyebutan Chrome OS dalam regulasi tersebut merupakan spesifikasi sistem operasi, bukan bentuk penguncian terhadap merek tertentu.
Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Berdasarkan seluruh alat bukti yang diperiksa di persidangan, Andi berkesimpulan tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya niat jahat (mens rea), perbuatan pidana (actus reus), maupun permufakatan jahat yang melibatkan Nadiem.
Karena itu, ia berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider.
Dalam dissenting opinion tersebut, Andi juga menyatakan apabila terdakwa dinyatakan bebas, maka seluruh hak hukumnya, termasuk pemulihan harkat dan martabat, perlu dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia turut menyinggung konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan sebagai bagian dari pemulihan hak terdakwa apabila tidak terbukti bersalah.
Putusan Mayoritas Tetap Berlaku
Terlepas dari adanya dissenting opinion, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis kepada Nadiem berdasarkan keputusan mayoritas.
Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun.
Majelis juga menyatakan perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati setiap pandangan hakim dalam proses persidangan, namun menilai putusan yang berkekuatan hukum saat ini merupakan hasil keputusan mayoritas majelis. Di sisi lain, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Mahendra Aditya