JAKARTA – Spekulasi mengenai kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memperoleh abolisi atau amnesti dari Presiden mencuat setelah vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan maupun usulan terkait pemberian pengampunan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung.
Menurut Yusril, belum terdapat agenda ataupun pembicaraan di lingkungan pemerintah mengenai kemungkinan pemberian abolisi, amnesti, maupun bentuk pengampunan hukum lainnya kepada Nadiem.
"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi merupakan hak konstitusional Presiden," ujar Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Muncul Setelah Presiden Beri Abolisi kepada Tom Lembong
Pernyataan Yusril disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah serupa seperti ketika memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Meski demikian, Yusril menegaskan kedua perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak dapat disamakan begitu saja.
Ia menilai pembahasan mengenai abolisi terhadap Nadiem masih terlalu dini karena proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: IKN Belum Layak Jadi Financial Hub Dunia, Menkeu Purbaya Ungkap Alasan dan Singgung Bali
Proses Banding Masih Terbuka
Yusril menjelaskan sistem peradilan pidana di Indonesia memberikan hak kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum setelah putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhkan.
Karena itu, perkara Nadiem dinilai masih berada dalam tahapan proses hukum.
Selain terdakwa, jaksa penuntut umum juga memiliki hak mengajukan banding apabila tidak puas terhadap putusan majelis hakim.
"Penyelesaian perkara pidana harus mengikuti seluruh tahapan hukum yang tersedia," kata Yusril.
Pemerintah Tegaskan Tidak Campuri Proses Peradilan
Menko Hukum juga menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut selama persidangan, baik jaksa maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti, saksi, dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Yusril juga menyinggung perbedaan pendekatan komunikasi selama persidangan.
Ia menilai pihak kejaksaan relatif tidak banyak membangun opini di ruang publik, sedangkan kubu Nadiem cukup aktif menyampaikan pandangan melalui media massa maupun media sosial.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan:
-
Denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan.
-
Uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan pidana pengganti lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang. Sementara amnesti adalah pengampunan yang menghapus akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok tertentu. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai ketentuan konstitusi.
Hingga saat ini, pemerintah menegaskan belum ada usulan resmi maupun pembahasan mengenai kemungkinan pemberian abolisi atau amnesti kepada Nadiem. Fokus pemerintah, menurut Yusril, tetap pada penghormatan terhadap proses hukum yang masih berlangsung hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahendra Aditya