BANYUMAS – Polisi mengungkap sederet fakta mengejutkan di balik pembunuhan berencana terhadap EM (67), seorang pemilik bengkel di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa aksi tersebut telah dirancang selama berbulan-bulan oleh istri korban bersama pria yang diduga menjadi selingkuhannya.
Selain dipicu hubungan asmara terlarang, kasus ini juga dilatarbelakangi keinginan menguasai harta milik korban. Polisi menyebut tersangka perempuan, IF alias Y (61), diduga ingin mengakhiri pernikahannya dengan cara menghabisi nyawa suami agar dapat membangun kehidupan baru bersama AR (51), pria asal Banten yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap hubungan keduanya semakin erat menjelang pelaksanaan aksi pembunuhan.
Menurut Petrus, sebelum eksekusi dilakukan, kedua tersangka sempat bertemu dan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Pertemuan pertama terjadi di rumah korban pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, sesaat setelah AR bersama dua rekannya tiba di Banyumas dari Banten.
Rencana Eksekusi Pertama Gagal Karena Korban Terbangun
Saat tiba di rumah korban, AR datang bersama JN (42) dan sopir mobil rental SR (28).
Awalnya mereka berniat langsung melaksanakan pembunuhan sesuai rencana. Namun aksi tersebut batal setelah korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya.
Karena situasi dinilai tidak memungkinkan, ketiganya meninggalkan lokasi dan menuju sebuah hotel yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Y.
Keesokan paginya sekitar pukul 08.30 WIB, Y datang ke hotel tersebut untuk kembali membahas rencana pembunuhan bersama AR. Dalam pertemuan itu, polisi menyebut keduanya kembali melakukan hubungan badan sebelum menyusun strategi lanjutan.
Bermula dari Perkenalan Lewat TikTok
Penyidik mengungkap hubungan antara Y dan AR bermula dari media sosial TikTok pada Agustus 2025.
Perkenalan tersebut berkembang menjadi komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya berubah menjadi hubungan asmara.
Dalam percakapan mereka, Y kerap mengeluhkan kehidupan rumah tangganya kepada AR.
Ia mengaku sering dimarahi korban dan merasa kecewa karena sejumlah aset penting seperti sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan disimpan oleh anak korban tanpa sepengetahuannya.
Curahan hati itu perlahan berubah menjadi pembicaraan mengenai cara mengakhiri hidup korban.
Rencana Pembunuhan Disusun Sejak Awal Tahun
Polisi memastikan pembunuhan bukan dilakukan secara spontan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rencana tersebut telah disusun sejak Januari 2026.
Pada tahap awal, AR sempat menyarankan agar korban dibunuh menggunakan cara mistis dengan mendatangi dukun.
Y bahkan bersedia membiayai seluruh kebutuhan AR selama menjalankan upaya tersebut.
Namun berbagai usaha itu tidak membuahkan hasil sehingga keduanya mencari cara lain.
Memasuki April 2026, muncul gagasan menggunakan suntikan berisi racun untuk menghabisi korban.
Y disebut langsung menyetujui usulan tersebut.
Dijanjikan Imbalan Rp250 Juta
Sebagai imbalan atas keberhasilan menjalankan rencana tersebut, Y diduga menjanjikan uang sebesar Rp250 juta kepada AR.
Tak hanya uang tunai, AR juga dijanjikan satu unit sepeda motor apabila berhasil menghilangkan nyawa korban.
Untuk melancarkan aksi, AR kemudian mengajak temannya, JN, berangkat ke Banyumas dengan alasan mengambil sepeda motor.
Mereka berangkat menggunakan mobil rental yang dikemudikan SR.
Belakangan, sopir tersebut juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa.
Rencana Racun Gagal, Beralih Gunakan Alat Seadanya
Meski sempat merancang pembunuhan menggunakan suntikan racun, skenario tersebut akhirnya batal.
AR mengaku gagal memperoleh racun maupun obat bius yang sebelumnya direncanakan.
Dalam pertemuan di hotel, Y sempat menanyakan kesiapan alat tersebut.
Karena tidak tersedia, para pelaku akhirnya memutuskan menggunakan cara lain dengan memanfaatkan alat yang ada untuk mengeksekusi korban.
Keputusan tersebut menjadi titik akhir dari rangkaian perencanaan yang telah berlangsung selama hampir enam bulan.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing Tersangka
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami pembagian peran setiap tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Selain mengumpulkan alat bukti, polisi juga memeriksa komunikasi para tersangka, termasuk percakapan digital yang diduga berkaitan dengan perencanaan pembunuhan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dalam KUHP, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik rumah tangga, hubungan di media sosial, dan persoalan harta benda diduga berkembang menjadi tindak pidana berat yang direncanakan dalam waktu cukup panjang.
Editor : Mahendra Aditya