
RADAR KUDUS – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat pagi.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia dan dipantau sekitar pukul 08.41 WIB, harga emas naik sebesar Rp11.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.640.000 per gram kini menjadi Rp2.651.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut meningkat menjadi Rp2.400.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Karena itu, calon pembeli maupun investor disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.


