Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

DPR Desak Aturan Permanen Komisi Ojol 8 Persen, Driver Minta Kepastian Hukum Bukan Sekadar Janji

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:40 WIB
OJOL: Potret pengemudi ojol saat menunggu orderan dari konsumen di pangkalan, baru-baru ini.
OJOL: Potret pengemudi ojol saat menunggu orderan dari konsumen di pangkalan, baru-baru ini.

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi perusahaan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 mendapat apresiasi dari DPR RI. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup menjamin perlindungan bagi jutaan pengemudi jika belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan pembatasan komisi tidak boleh berhenti pada kebijakan administratif semata. Pemerintah diminta segera menyusun regulasi permanen, baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Presiden (Perpres), agar hak dan kewajiban seluruh pihak memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, kebijakan yang diumumkan pemerintah merupakan langkah penting dalam menjawab tuntutan para pengemudi yang selama bertahun-tahun mempersoalkan besarnya potongan komisi dari perusahaan aplikasi.

"Keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi. Namun, agar implementasinya konsisten dan tidak mudah berubah, diperlukan landasan hukum yang lebih kuat," ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Terungkap! Istri Bos Bengkel di Purwokerto Diduga Hadiahi Motor kepada Eksekutor Usai Pembunuhan Berencana, Uang Rp10,25 Juta Tak Pernah Dibayar

DPR Akan Awasi Penerapan Aturan Komisi Ojol

Komisi V DPR memastikan akan mengawal pelaksanaan kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen agar benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan aplikasi.

Pengawasan dinilai penting karena selama ini muncul berbagai keluhan dari pengemudi mengenai besarnya potongan yang diterima aplikator, termasuk adanya biaya lain yang dinilai mengurangi pendapatan mitra.

Huda menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar besaran komisi, tetapi juga memastikan tidak muncul skema pemotongan baru yang dapat merugikan pengemudi.

Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Driver Ojol Dinilai Belum Memiliki Kepastian Hukum

Menurut Huda, persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pengemudi ojol adalah belum adanya pengakuan hukum yang jelas terhadap profesi mereka.

Saat ini, operasional ojek online masih mengacu pada sejumlah Keputusan Menteri Perhubungan, sehingga status hukum pengemudi dinilai belum memiliki perlindungan setara dengan moda transportasi umum lainnya.

Oleh sebab itu, Komisi V telah memasukkan pembahasan transportasi berbasis aplikasi ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu usulan utama dalam revisi tersebut adalah memasukkan sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.

Jika aturan tersebut disahkan, pengemudi ojol akan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat terkait hubungan kemitraan, perlindungan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Gabriel Mutombo Resmi Gabung Persib, Igor Tolic Sebut Sudah Dipantau Sejak Musim Lalu

Aturan Teknis Diminta Segera Terbit

Sambil menunggu pembahasan regulasi permanen, DPR meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen.

Aturan tersebut diharapkan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:

Dengan adanya aturan teknis, pemerintah dinilai dapat mencegah munculnya berbagai interpretasi berbeda di lapangan.

Baca Juga: Seleksi Mandiri UNS Batch 2 Dibuka, Cek Jadwal, Biaya, Syarat, dan Dua Prodi yang Masih Tersedia

Tarif Jangan Naik, Konsumen Harus Tetap Terlindungi

DPR juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan komisi tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikasi menaikkan tarif layanan kepada masyarakat.

Menurut Huda, kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru berpotensi mengurangi jumlah pengguna layanan transportasi daring.

Apabila permintaan menurun, pendapatan pengemudi juga dikhawatirkan ikut terdampak meskipun potongan komisi telah diperkecil.

Karena itu, keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen harus tetap dijaga.

"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat terbebani biaya perjalanan yang lebih mahal. Kebijakan ini harus memberikan manfaat bagi semua pihak," tegasnya.

Saluran Pengaduan Dinilai Perlu Dibentuk

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, DPR mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, perusahaan aplikasi, organisasi pengemudi, hingga masyarakat.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah penyediaan saluran pengaduan publik yang dapat digunakan pengemudi maupun konsumen apabila menemukan pelanggaran terhadap kebijakan komisi maksimal 8 persen.

Melalui mekanisme tersebut, setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat sehingga implementasi kebijakan tidak hanya berhenti sebagai komitmen di atas kertas.

Baca Juga: 2.509 ASN Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Pemkab Brebes Siapkan Sanksi Disiplin Berat

Kebijakan 8 Persen Jadi Awal Reformasi Ekosistem Ojol

Pembatasan komisi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 merupakan hasil dialog panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih para driver, terutama pengemudi roda dua yang selama ini menuntut pembagian hasil yang lebih adil.

Meski demikian, sejumlah pengamat transportasi menilai keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pengawasan pemerintah dan kepastian regulasi. Tanpa dasar hukum yang kuat, aturan komisi berpotensi berubah sewaktu-waktu dan kembali menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan mitra pengemudi di Indonesia.

Editor : Mahendra Aditya
#komisi ojol 8 persen #potongan komisi ojol #aturan ojol terbaru #DPR ojol #revisi UU LLAJ