Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Terbongkar! Dugaan Pembunuhan Bos Bengkel Banyumas Dirancang Selama 6 Bulan, Sejak Januari 2026

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:04 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

PURWOKERTO – Penyidikan kasus tewasnya pemilik bengkel di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mengungkap fakta mengejutkan. Kepolisian menyebut dugaan pembunuhan terhadap Eddy Yono Subagyo (67) bukan merupakan tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan yang diduga telah disusun selama sekitar enam bulan.

Polresta Banyumas menyatakan perkara tersebut melibatkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah IF (61), yang merupakan istri korban, AR (50), JR (43), dan RS (29). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga seluruh rangkaian aksi telah dipersiapkan sejak Januari 2026 hingga akhirnya dieksekusi pada akhir Juni 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya komunikasi dan koordinasi yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang sebelum pembunuhan terjadi.

"Perbuatan ini telah direncanakan sejak Januari 2026 dan dipersiapkan dalam beberapa tahapan hingga akhirnya dilaksanakan pada 25 sampai 26 Juni 2026," ujar Petrus Silalahi saat konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: 2.509 ASN Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Pemkab Brebes Siapkan Sanksi Disiplin Berat

Berawal dari Hubungan yang Terjalin Lewat Media Sosial

Hasil penyidikan mengungkap hubungan antara IF dan AR bermula sekitar Agustus 2025 melalui media sosial TikTok, kemudian berlanjut melalui komunikasi intensif menggunakan aplikasi WhatsApp.

Meski saat itu keduanya belum pernah bertemu secara langsung, komunikasi terus berlangsung hingga berkembang menjadi hubungan asmara.

Dalam percakapan tersebut, IF disebut beberapa kali menceritakan persoalan rumah tangganya kepada AR. Ia mengaku sering dimarahi suaminya dan merasa kecewa karena korban menitipkan sejumlah dokumen penting, seperti sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kepada anak mereka tanpa sepengetahuannya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan penyidik dan masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Dugaan Pembunuhan Berencana Bermula dari Usulan Santet

Polisi juga mengungkap salah satu fakta penyidikan yang cukup mengejutkan.

Sebelum muncul dugaan rencana pembunuhan, AR disebut pernah mengusulkan agar korban disingkirkan melalui praktik santet. Namun upaya tersebut, menurut keterangan para tersangka kepada penyidik, tidak membuahkan hasil.

Setelah itu, sekitar April 2026, rencana berubah menjadi dugaan pembunuhan secara langsung.

Penyidik menyebut AR sempat mengusulkan penggunaan suntikan obat bius maupun racun sebagai cara menghabisi korban.

Namun skenario tersebut akhirnya tidak dijalankan.

Baca Juga: Terungkap! Istri Bos Bengkel di Purwokerto Diduga Hadiahi Motor kepada Eksekutor Usai Pembunuhan Berencana, Uang Rp10,25 Juta Tak Pernah Dibayar

Libatkan Tiga Orang dari Banten

Untuk melaksanakan rencana tersebut, AR kemudian mengajak JR ikut ke Purwokerto.

Keduanya berangkat dari wilayah Kabupaten Lebak, Banten, menggunakan mobil Toyota Avanza sewaan yang dikemudikan RS.

Menurut hasil penyidikan, ketiganya menuju Banyumas guna mengeksekusi rencana yang telah disusun bersama IF.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, polisi mengungkap IF diduga berperan menyiapkan akses masuk ke rumah korban sekaligus menyediakan sejumlah benda yang kemudian digunakan saat aksi berlangsung.

Korban Diduga Diserang Saat Sedang Tidur

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban diduga diserang ketika sedang tertidur di kamar rumahnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku meninggalkan lokasi.

Sementara IF disebut baru memasuki kamar setelah diyakini korban telah meninggal.

Seluruh rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Seluruh Tersangka Ditangkap Kurang dari Tiga Hari

Polresta Banyumas bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Pada Minggu (28/6/2026), seluruh tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan diawali terhadap IF di Banyumas, kemudian berlanjut terhadap RS, JR, dan AR di wilayah Banten.

Kecepatan pengungkapan kasus ini didukung hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta koordinasi lintas wilayah antara aparat kepolisian.

Baca Juga: Bus Trans Banyumas Tabrak Empat Kendaraan Parkir di Purwokerto, Honda Jazz hingga HR-V Rusak Berat

Polisi: Pembunuhan Dilakukan Secara Sadar

Kapolresta Banyumas menegaskan penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dugaan pembunuhan dilakukan secara sadar dan telah dirancang jauh sebelum hari pelaksanaan.

Menurutnya, IF diduga memanfaatkan kepercayaan korban sebagai pasangan suami istri untuk mempermudah jalannya aksi.

"Perbuatan ini dilakukan secara sadar dan direncanakan sejak jauh hari. Dugaan keterlibatan masing-masing tersangka diperoleh dari hasil penyidikan yang masih terus dikembangkan," kata Petrus.

Motif Diduga Karena Hubungan Asmara

Hingga kini, motif utama yang didalami penyidik adalah hubungan asmara antara IF dan AR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IF diduga memiliki keinginan membangun kehidupan bersama AR setelah suaminya meninggal dunia.

Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh motif, peran, serta rangkaian peristiwa masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pembunuhan berencana dalam lingkup keluarga.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, penyidik menerapkan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana bagi pelaku dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.

Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil forensik, dan pengakuan para tersangka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Mahendra Aditya
#pembunuhan bos bengkel Purwokerto #kasus pembunuhan Banyumas #motif pembunuhan Purwokerto #Eddy Yono Subagyo #polresta banyumas